Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

bakatruAvatar border
TS
bakatru
Perppu Akses Informasi Keuangan Bentuk Kepanikan Pemerintah
Rimanews - Anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan Presiden menilai Perppu yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Perpajakan sebagai bentuk kepanikan pemerintah.

"Jadi untuk apa Perppu itu dibuat? Keadaan genting yang memaksa sebetulnya tidak ada. Jangan sampai kemunculan Perppu ini hanya akan memunculkan kegaduhan baru yang ditafsirkan sebagai bentuk kecemasan dan kepanikan pemerintah," kata Heri di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (19/05/217).


Perppu tersebut memberikan akses yang luas bagi otoritas perpajakan untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan bagi kepentingan perpajakan.

Menurut politisi asal Sukabumi itu, jika Perppu itu untuk tujuan perpajakan di luar Indonesia, studi yang ada menunjukkan bahwa hanya 92% negara-negara di dunia memuat aspek kerahasiaan bank sebagai hal yang sangat mendasar. Aspek kerahasiaan bank tersebut dilengkapi dengan perlindungan informasi nasabah dari pihak di luar bank oleh suatu ketentuan atas sanksi, mulai dari sanksi yang bersifat denda (sejumlah uang) hingga sanksi pidana. Dengan kata lain, pihak bank atau institusi keuangan beserta seluruh karyawan yang terlibat dalam institusi tersebut dilarang untuk menyebarkan informasi terkait aktivitas keuangan nasabah kepada pihak lain.

"Dengan demikian, maka tidak ada jaminan bahwa pertukaran informasi perpajakan di luar Indonesia bisa terlaksana dengan maksimal. Sebab, hampir semua negara ketat perlindungan informasinya," ujarnya.

Heri lebih lanjut menyebut Perppu tersebut rawan disalahgunakan dan juga tumpang tindih dengan regulasi yang sudah ada.

"Banyak UU yang dilabrak oleh Perppu seperti Pasal 40 ayat 1 UU Tahun 1998 tentang Perbankan, UU Nomor 16 / 2009 tentang KUP pasal 34 Ayat (1), UU No. 21 / 2008 tentang Perbankan Syariah pasal 41, UU No 8 / 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana Pasal 95 dan pasal 96," kata Heri di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (19/05/217).

Selain itu, dikeluarkannya Perrpu oleh presiden juga perlu dipertanyakan karena, sebagaimana dalam pasal 22 ayat 1 UUD 1945, Perppu seharusnya dikeluarkan apabila keadaan genting dan memaksa.

"Nah, pertanyaannya sekarang apakah karena komitmen atas perjanjian internasional bisa dikualifikasi sebagai situasi genting yang memaksa? Hal itulah yang harus diberikan penjelasan oleh Menteri Keuangan: apanya yang genting dan memaksa," kata politisi Partai Gerindra itu.

Hal lain yang perlu disoroti dari Perppu tersebut adalah soal kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak (DJP) untuk mendapatkan akses informasi keuangan dari lembaga jasa keuangan yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain yang dikategorikan sebagai lembaga keuangan sesuai standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan.

"Kewenangan itu melabrak prinsip kerahasiaan bank. Setiap nasabah harus dilindungi kerahasiaan datanya oleh bank. Ini kan jadi masalah. Peraturan perundang-undangan menjadi kacau dan tumpang tindih," katanya.

Sumber : Rimanews

http://m.rimanews.com/nasional/politik/read/20170519/324766/Perppu-Akses-Informasi-Keuangan-bentuk-kepanikan-pemerintah

Namanya juga rezim panik wakakakaka...
0
11.5K
153
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
Thread Digembok
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.