Kaskus

News

Komunitas

Terakhir Dikunjungi

Semua Komunitas

Pengaturan

Mode Malambeta
Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Syarat & Ketentuan

Kebijakan Privasi

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2025 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

tumtumiAvatar border
TS
tumtumi
Pertama Dalam 12 Tahun, Keuangan Pemerintah Pusat Raih Opini Wajar
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akhirnya mengganjar Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk tahun buku 2016. Ini merupakan opini WTP pertama yang diperoleh Pemerintah Pusat.

Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara menjelaskan, pemerintah pusat telah 12 tahun menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berupa LKPP. Namun, baru kali ini berhasil memperoleh opini tertinggi.

Pertama Dalam 12 Tahun, Keuangan Pemerintah Pusat Raih Opini Wajar

Meski begitu, ia menekankan, masih ada sederet temuan yang perlu ditindaklanjuti pemerintah pusat. "Meskipun LKPP 2016 disajikan secara wajar atas seluruh aspek yang material, pemerintah tetap perlu menindaklanjuti rekomendasi BPK atas temuan sistem pengendalian intern dan kepatuhan," kata dia saat Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (19/5).

Moermahadi memaparkan, BPK menemukan tujuh persoalan sistem pengendalian intern dalam LKPP 2016. Pertama, sistem informasi penyusunan LKPP 2016 belum terintegrasi. Kedua, pelaporan Saldo Anggaran Lebih (SAL) serta pengendalian piutang pajak dan penagihan sanksi administrasi pajak berupa bunga dan atau denda belum memadai. Selain itu, terdapat inkonsistensi tarif pajak penghasilan (PPh) minyak dan gas (migas).

Ketiga, BPK menemukan penatausahaan persediaan, aset tetap, dan aset tak berwujud belum tertib. Keempat, pengendalian atas pengelolaan program subsidi kurang memadai. Kelima, pertanggungjawaban kewajiban pelayanan publik kereta api belum jelas.

Keenam, penganggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik bidang sarana prasarana penunjang dan tambahan DAK belum memadai. Terakhir, tindakan khusus penyelesaian aset negatif dana jaminan sosial kesehatan belum jelas.

Di luar itu, BPK juga menemukan sederet persoalan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan. Pertama, pengelolaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan piutang bukan pajak pada 46 kementerian/lembaga negara belum sesuai ketentuan. Kedua, pengembalian pajak Tahun 2016 senilai Rp 1,15 triliun tidak memperhitungkan piutang pajak yang senilai Rp 879,02 miliar.

Selengkapnya http://katadata.co.id/berita/2017/05...ongi-opini-wtp
0
2.1K
21
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
681.1KThread49KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2025 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.

Kami menggunakan Cookies untuk Meningkatkan Pengalaman Anda

Dengan terus mengakses situs ini dan mengklik tombol "Terima", Anda menyetujui Kebijakan Cookies kami.

Lanjut buka di Aplikasi
install app
KASKUS App
install app
Browser