- Beranda
- Berita dan Politik
Apa Aguan Berani Melawan Anies?
...
TS
cowok.kw
Apa Aguan Berani Melawan Anies?
Spoiler for Anies Baswedan dan Aguan alias Sugianto Kusuma/Net:
JUM'AT, 19 MEI 2017 , 08:53:00 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA
Quote:
RMOL. Gubernur Jakarta terpilih, Anies Baswedan dan timnya sedang menggodok penghentian reklamasi teluk Jakarta. Kalau sampai proyek bernilai triliunan rupiah ini disetop, apakah Aguan Cs akan melawan atau diam saja?
Seperti diketahui, proyek ini sudah berjalan. Tercatat, ada 17 pulau buatan yang akan dibangun di Teluk Jakarta. Proyek ini digarap 9 pengembang, baik swasta maupun BUMN. Yang sudah selesai dibangun antara lain Pulau C, D, K dan N. Sedangkan satu pulau lagi, yakni G baru setengah jadi.
Pulau C dan D dibangun PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan dari PT Agung Sedayu Group, perusahaan bentukan Aguan alias Sugianto Kusuma. Sementara, Pulau K dibangun PT Pembangunan Jaya dan direncanakan digunakan untuk depo MRT.
Pulau N dibangun oleh PT Pelindo II dan kini dimanfaatkan sebagai dermaga baru Pelabuhan Tanjung Priok, sedang Pulau G dibangun oleh PT Muara Wisesa Samudera, anak perusahaan dari PT Agung Podomoro Land.
Dalam perjalanannya, megaproyek ini mengalami banyak sandungan. Mulai dari dugaan suap dari pengembang, kalah gugatan di pengadilan, hingga penegasan pemberhentian oleh Gubernur DKI Jakarta terpilih, Anies Baswedan.
Pembubaran proyek ini dipertegas dengan dibentuknya tim singkronisasi Anies-Sandi, untuk membahas urusan Jakarta, termasuk reklamasi. Secara mengejutkan, anggota tim bernama Marco Kusumawidjaja justru menegaskan tak akan ada pengganti kerugian pengembang proyek reklamasi yang pulaunya diambil alih. Alasannya pembangunan reklamasi dianggap ilegal.
"Bahwa kalau Anda (pengembang) melakukan sesuatu yang tidak sesuai dengan koridor hukum, Anda sebenarnya tidak berhak minta ganti rugi," kata Marco kepada wartawan di Jakarta, kemarin.
Marco menilai, pulau reklamasi dibangun dengan menyalahi Amdal dan tanpa adanya peraturan daerah (Perda) Zonasi. Selain itu, ia menyebut ruko-ruko yang sudah dibangun juga tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Marco menyatakan, pemerintahan Anies-Sandi akan mempersilakan pengembang menggugat ke pengadilan. Namun jika kondisi itu terjadi, Marco berkeyakinan pengembang tetap akan kalah secara hukum.
"Bahwa syarat-syarat hukum tidak dipenuhi, ya jelas-jelas pembangunan tanpa IMB, pulau tanpa Perda Zonasi, itu melanggar hukum. Jadi kalau mereka menuntut ya akan kalah menurut saya," kata Marco.
Marco menyatakan kebijakan untuk tak membayar ganti rugi kepada pengembang diharapkan menjadi pelajaran agar ke depan tidak ada lagi kebijakan yang diambil tanpa mentaati peraturan. "Pelajaran penting untuk kita semua, perizinannya harus beres dulu dong baru jual. Jangan jual barang yang tidak legal," pungkasnya.
Sikap tegas juga ditunjukkan Anies Baswedan. Anies mempersilakan pihak pengembang melakukan gugatan jika tidak puas dengan kebijakannya menstop reklamasi.
"Iya, nggak ada yang bisa menghentikan orang untuk menempuh jalur hukum," kata dia di Jakarta, kemarin. “Jadi kita tunggu, kalau sekarang itu terlalu awal, wong belum tahu juga ada proses hukum atau tidak," tambahnya.
Eks mendikbud ini pun juga sudah punya ancang-ancang mau diapakan pulau reklamasi yang kadung dibangun. Menurutnya, lahan reklamasi Teluk Jakarta akan dialihfungsikan menjadi sarana untuk kegiatan publik. Misalnya, sebagai lahan untuk warga berolahraga, rekreasi, pentas seni dan budaya, atau sarana lain yang dapat memberi manfaat lebih luas kepada warga.
"Ya itukan janji kampanye seperti itu, bahwa yang sudah telanjur jadi akan dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan segala macam bisa di situ," katanya.
Intinya, kata Anies, dia ingin memanfaatkan pulau reklamasi untuk bisa dimanfaatkan oleh lebih banyak warga. Bahkan, Anies juga mengungkapkan ada keinginan membangun pelabuhan di salah satu sisi pulau hasil reklamasi.
"Bisa (bangun pelabuhan di lahan reklamasi), jadi itu yang sudah saya sampaikan ketika di debat, bahwa kami ingin warga Jakarta punya pantai. Ya kalau di situ ada berarti merasakan pantai yang terbuka untuk siapa saja, itu salah satu contohnya," pungkasnya.
Di lain sisi, apakah kubu pengembang siap menerima kenyataan jika hasil akhirnya megaproyek ini harus distop tanpa ganti rugi? Bayangkan saja, triliunan rupiah sudah digelontorkan pengembang untuk membangun pulau buatan ini. Namun kini mau disetop begitu saja. Apakah para pengembang akan melawan?
Pengacara PT Kapuk Naga Indah (Agung Sedayu Grup), Kresna Wasedanto mengatakan kliennya belum memikirkan langkah perlawanan hukum. Intinya, akan mengikuti peraturan yang berlaku ihwal ini. Bahkan, pihaknya telah melakukan semua persyaratan yang diberikan pemerintah.
"Kita dari pengembang semua pasti menghormati semua instansi terkait reklamasi. Kami sudah melengkapi semua persyaratan yang disyaratkan oleh instansi pemerintah, baik Pemda maupun pusat," ujar Kresna kepada Rakyat Merdeka,semalam.
Sekalipun begitu, dia mengatakan pihaknya tetap berupaya komunikatif dengan Gubernur Jakarta terpilih. "Secara formal belum, secara profesional atau pribadi sih lain lagi," tegasnya.
Bagaimana dengan kerugian triliunan rupiah yang ditanggung pengembang? Kresna enggan menjawab itu. Namun, dia mengatakan kliennya akan berhubungan baik dengan pemerintah siapapun itu, baik lama maupun baru.
"Perusahaan kan harus patuh dengan pejabat sekarang. Nanti kalau pejabatnya ganti kita patuh lagi. Kita ikuti aturan pejabat presiden, pemda, kan gitu," pungkasnya.
Senada, Direktur PT Muara Wisesa Samudra (MWS), Andreas Leodra anak usaha PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) memilih menunggu kepastian perkembangan reklamasi Teluk Jakarta.
"Kami akan wait and see. Pada prinsipnya kami belum bisa memberikan komentar untuk hal ini karena ini masih merupakan informasi atau wacana yang muncul di media tanpa ada rincian detail mekanismenya," tutur Andreas.
Namun, kata Andreas, sebagai pengembang nasional, MWS percaya bahwa pemerintah pusat dan daerah akan selalu menjaga iklim investasi dan pembangunan untuk kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat.
MWS sendiri merupakan pengembang reklamasi Pulau G atau Pluit City. Mereka menggunakan jasa kontraktor reklamasi Boskalis International yang menggandeng rekan sejenis asal Belanda, yakni Van Oord. Keduanya meraup nilai kontrak sebesar Rp 4,9 triliun untuk tugas merancang dan membangun Pluit City dengan target penyelesaian reklamasi pada 2018. ***
Seperti diketahui, proyek ini sudah berjalan. Tercatat, ada 17 pulau buatan yang akan dibangun di Teluk Jakarta. Proyek ini digarap 9 pengembang, baik swasta maupun BUMN. Yang sudah selesai dibangun antara lain Pulau C, D, K dan N. Sedangkan satu pulau lagi, yakni G baru setengah jadi.
Pulau C dan D dibangun PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan dari PT Agung Sedayu Group, perusahaan bentukan Aguan alias Sugianto Kusuma. Sementara, Pulau K dibangun PT Pembangunan Jaya dan direncanakan digunakan untuk depo MRT.
Pulau N dibangun oleh PT Pelindo II dan kini dimanfaatkan sebagai dermaga baru Pelabuhan Tanjung Priok, sedang Pulau G dibangun oleh PT Muara Wisesa Samudera, anak perusahaan dari PT Agung Podomoro Land.
Dalam perjalanannya, megaproyek ini mengalami banyak sandungan. Mulai dari dugaan suap dari pengembang, kalah gugatan di pengadilan, hingga penegasan pemberhentian oleh Gubernur DKI Jakarta terpilih, Anies Baswedan.
Pembubaran proyek ini dipertegas dengan dibentuknya tim singkronisasi Anies-Sandi, untuk membahas urusan Jakarta, termasuk reklamasi. Secara mengejutkan, anggota tim bernama Marco Kusumawidjaja justru menegaskan tak akan ada pengganti kerugian pengembang proyek reklamasi yang pulaunya diambil alih. Alasannya pembangunan reklamasi dianggap ilegal.
"Bahwa kalau Anda (pengembang) melakukan sesuatu yang tidak sesuai dengan koridor hukum, Anda sebenarnya tidak berhak minta ganti rugi," kata Marco kepada wartawan di Jakarta, kemarin.
Marco menilai, pulau reklamasi dibangun dengan menyalahi Amdal dan tanpa adanya peraturan daerah (Perda) Zonasi. Selain itu, ia menyebut ruko-ruko yang sudah dibangun juga tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Marco menyatakan, pemerintahan Anies-Sandi akan mempersilakan pengembang menggugat ke pengadilan. Namun jika kondisi itu terjadi, Marco berkeyakinan pengembang tetap akan kalah secara hukum.
"Bahwa syarat-syarat hukum tidak dipenuhi, ya jelas-jelas pembangunan tanpa IMB, pulau tanpa Perda Zonasi, itu melanggar hukum. Jadi kalau mereka menuntut ya akan kalah menurut saya," kata Marco.
Marco menyatakan kebijakan untuk tak membayar ganti rugi kepada pengembang diharapkan menjadi pelajaran agar ke depan tidak ada lagi kebijakan yang diambil tanpa mentaati peraturan. "Pelajaran penting untuk kita semua, perizinannya harus beres dulu dong baru jual. Jangan jual barang yang tidak legal," pungkasnya.
Sikap tegas juga ditunjukkan Anies Baswedan. Anies mempersilakan pihak pengembang melakukan gugatan jika tidak puas dengan kebijakannya menstop reklamasi.
"Iya, nggak ada yang bisa menghentikan orang untuk menempuh jalur hukum," kata dia di Jakarta, kemarin. “Jadi kita tunggu, kalau sekarang itu terlalu awal, wong belum tahu juga ada proses hukum atau tidak," tambahnya.
Eks mendikbud ini pun juga sudah punya ancang-ancang mau diapakan pulau reklamasi yang kadung dibangun. Menurutnya, lahan reklamasi Teluk Jakarta akan dialihfungsikan menjadi sarana untuk kegiatan publik. Misalnya, sebagai lahan untuk warga berolahraga, rekreasi, pentas seni dan budaya, atau sarana lain yang dapat memberi manfaat lebih luas kepada warga.
"Ya itukan janji kampanye seperti itu, bahwa yang sudah telanjur jadi akan dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan segala macam bisa di situ," katanya.
Intinya, kata Anies, dia ingin memanfaatkan pulau reklamasi untuk bisa dimanfaatkan oleh lebih banyak warga. Bahkan, Anies juga mengungkapkan ada keinginan membangun pelabuhan di salah satu sisi pulau hasil reklamasi.
"Bisa (bangun pelabuhan di lahan reklamasi), jadi itu yang sudah saya sampaikan ketika di debat, bahwa kami ingin warga Jakarta punya pantai. Ya kalau di situ ada berarti merasakan pantai yang terbuka untuk siapa saja, itu salah satu contohnya," pungkasnya.
Di lain sisi, apakah kubu pengembang siap menerima kenyataan jika hasil akhirnya megaproyek ini harus distop tanpa ganti rugi? Bayangkan saja, triliunan rupiah sudah digelontorkan pengembang untuk membangun pulau buatan ini. Namun kini mau disetop begitu saja. Apakah para pengembang akan melawan?
Pengacara PT Kapuk Naga Indah (Agung Sedayu Grup), Kresna Wasedanto mengatakan kliennya belum memikirkan langkah perlawanan hukum. Intinya, akan mengikuti peraturan yang berlaku ihwal ini. Bahkan, pihaknya telah melakukan semua persyaratan yang diberikan pemerintah.
"Kita dari pengembang semua pasti menghormati semua instansi terkait reklamasi. Kami sudah melengkapi semua persyaratan yang disyaratkan oleh instansi pemerintah, baik Pemda maupun pusat," ujar Kresna kepada Rakyat Merdeka,semalam.
Sekalipun begitu, dia mengatakan pihaknya tetap berupaya komunikatif dengan Gubernur Jakarta terpilih. "Secara formal belum, secara profesional atau pribadi sih lain lagi," tegasnya.
Bagaimana dengan kerugian triliunan rupiah yang ditanggung pengembang? Kresna enggan menjawab itu. Namun, dia mengatakan kliennya akan berhubungan baik dengan pemerintah siapapun itu, baik lama maupun baru.
"Perusahaan kan harus patuh dengan pejabat sekarang. Nanti kalau pejabatnya ganti kita patuh lagi. Kita ikuti aturan pejabat presiden, pemda, kan gitu," pungkasnya.
Senada, Direktur PT Muara Wisesa Samudra (MWS), Andreas Leodra anak usaha PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) memilih menunggu kepastian perkembangan reklamasi Teluk Jakarta.
"Kami akan wait and see. Pada prinsipnya kami belum bisa memberikan komentar untuk hal ini karena ini masih merupakan informasi atau wacana yang muncul di media tanpa ada rincian detail mekanismenya," tutur Andreas.
Namun, kata Andreas, sebagai pengembang nasional, MWS percaya bahwa pemerintah pusat dan daerah akan selalu menjaga iklim investasi dan pembangunan untuk kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat.
MWS sendiri merupakan pengembang reklamasi Pulau G atau Pluit City. Mereka menggunakan jasa kontraktor reklamasi Boskalis International yang menggandeng rekan sejenis asal Belanda, yakni Van Oord. Keduanya meraup nilai kontrak sebesar Rp 4,9 triliun untuk tugas merancang dan membangun Pluit City dengan target penyelesaian reklamasi pada 2018. ***
SUMBER AIR
Menurut asumsi ane, Aguan berani melawan Anies setelah di lantik nanti. Karena rencana Anies akan menyetop reklamasi bakalan membuat si Aguan berang. Karena sudah terlalu banyak modal yang di keluarkan untuk itu. Tanpa untung malah buntung, karena penyetopan tersebut.
0
21K
Kutip
212
Balasan
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
680.3KThread•48.5KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya