Quote:
Berita Politik- Kepala Bantuan Hukum FPI Jawa Barat, Kiagus M Choiri mengapresiasi penanganan kasus penistaan Pancasila Habib Rizieq Syihab oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
"Saya apresiasi betul. Itu menunjukkan Kejati sangat profesional dalam melakukan proses itu. Kejati menurut saya sudah objektif," ucap Kiagus melalui saat dihubungi Kamis (18/5).
Kiagus melanjutkan pihak Kejati telah berkoordinasi saat berkas kliennya tersebut dinyatakan P19. Terkait hal tersebut ia mengaku telah menduga kelengkapan akan bermasalah karena ia menganggap kasus tersebut memang terkesan dipaksakan.
"Polda Jabar harus bekerja keras lagi untuk melengkapi kelengkapan formil dan materil. Saya sudah menduga kasus ini seperti dipaksakan," terangnya.
Berkas dugaan kasus penistaan Pancasila dan pencemaran nama baik proklamator yang dilakukan oleh Habib Rizieq Syihab telah dinyatakan P19. Berkas telah diserahkan kepada pihak Polda Jawa Barat, Selasa (16/5) lalu untuk dilengkapi kembali atau dinyatakan P19. (Ratih Prastika)
Quote:
Detik- Tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengembalikan berkas perkara penodaan Pancasila kepada penyidik Polda Jabar. Sebab, ada beberapa item berkas perkara yang belum lengkap.
"Bahwa berkas perkara yang telah kita terima tanggal 2 Mei 2017 lalu, ada beberapa yang harus disempurnakan," kata Kepala Kejati Jabar Setia Untung Arimuladi kepada wartawan di Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (16/5/2017).
Untung mengatakan, berdasarkan hasil analisis tim JPU, berkas perkara yang harus dilengkapi penyidik Polda Jabar di antaranya syarat formil dan materiil. Kedua syarat itu harus dilengkapi penyidik sebelum nantinya dilanjutkan ke pengadilan.
"Syarat formil itu terdiri dari 10 item yang harus disempurnakan dan syarat materiil itu ada 9 item," ucap dia.
"Hari ini kita akan kembalikan (berkas) lagi ke penyidik Polda Jabar. Jadi berkas P19," ia menambahkan.
Dia meyakini, dengan petunjuk yang diberikan oleh tim JPU, penyidik Polda Jabar bisa segera melengkapi berkas perkara itu. Pihaknya tidak memberikan tenggat kepada penyidik untuk melengkapi berkas perkara penodaan Pancasila tersebut.
"Sepanjang penyidik bisa menyempurnakan (berkas), saya kira tidak masalah. Yang penting formil dan materiil dari jaksa bisa terpenuhi," tuturnya.
Menanggapi ini, Sukmawati, selaku pelapor kasus penodaan Pancasila, menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Dia sangat mendukung berkas perkara dengan tersangka Rizieq Syihab ini dilengkapi dan disempurnakan.
"Tentu harapannya diperbaiki apa yang harus diperbaiki, disempurnakan apa yang harus disempurnakan," ujarnya.
(rvk/try)
Sumur:
https://www.arah.com/article/31494/k...ri-pujian.html
sumur:
https://news.detik.com/berita/d-3502...sila-ke-polisi
Hayo lo para anti bibib, gagal juga kan bibib masuk penjara
makin keceng nih angin panasbung
panastak makin terguncang
Tapi kalau syaratnya lengkap, harus siap menerima vonis
moga gak ampe kayak pendukung sebelah bikin 1000 lilin