.gedonggincu.Avatar border
TS
.gedonggincu.
Pemilik tanah bangun pagar, 9 keluarga tak bisa keluar rumah




Pembangunan pagar setinggi satu meter di Jalan Bumijo, Penumping, Kelurahan Gowongan, Kecamatan Jetis, Kota Yogyakarta mendapat kecaman dari warga. 9 Kepala Keluarga (KK) di RT 06 dan RT 08. RW 02, Penumping tidak dapat melintas akibat pagar tersebut.
Salah satu warga terdampak pembangunan pagar, Amir Syarifuddin (51) menjelaskan bahwa pembangunan yang dilakukan oleh pemilik tanah membuat dirinya terpaksa harus melompat pagar jika ingin keluar dari rumah. Akses jalan yang selama ini digunakannya untuk lalu lalang tertutup oleh pagar.
"Sudah seminggu ini saya harus lompat pagar jika ingin keluar rumah. Sebelumnya ada perwakilan pemilik tanah yang minta izin untuk membangun pagar. Tapi warga menolak. Warga meminta agar sebelum ada pembangunan, pemilik lahan untuk membuatkan akses jalan bagi warga terlebih dahulu," jelas Amir, Jumat (12/5).
Senada dengan Amir, Darmono (57) yang juga merupakan warga terdampak pembangunan pagar mengeluhkan bahwa dirinya beserta keluarga terpaksa harus melompat pagar jika ingin keluar rumah. Darmono menjelaskan bahwa rumahnya berbatasan langsung dengan patok batas lahan yang akan dibangun.
"Katanya akan dibangun apartemen atau hotel gitu. Belum ada izin membangun. Warga juga belum tanda tangan mengizinkan pembangunan. Tahu-tahu sudah dibangun pagar. Dulu bilangnya pagar dibangun dengan seng tapi malah sekarang dipagar bata permanen," keluh Darmono.
Darmono menambahkan bahwa tuntutan warga terhadap pemilik lahan yang akan membangun tidaklah banyak. Warga hanya ingin diberikan akses jalan menuju jalan besar sehingga tidak perlu melompat pagar jika akan keluar dari rumah.
"Pemilik lahan bilang bahwa mereka akan membuatkan akses jalan selebar 1,3 meter untuk warga terdampak pembangunan. Tapi ini nyatanya malah tidak diberi akses jalan malah ditutup dengan pagar," tutur Darmono.
Menanggapi adanya protes dari warga terhadap pembangunan pagar, kuasa hukum pemilik lahan yaitu Linggar Afriyadi mengatakan bahwa pagar yang dibangun berada di tanah yang sah merupakan milik kliennya. Pagar yang dibangun, lanjut Linggar, tidak melanggar batas atau patok tanah.
"Jadi begini, pagar itu dibangun di atas tanah yang sah dan berstatus SHM milik klien saya. Bagi kami, tidak ada aturan yang kami langgar karena pembangunan dilakukan di atas tanah pribadi dan bukan tanah sengketa. menurut kami itu tidak masalah. Terkait protes dari warga, kami sudah menawarkan beberapa opsi tetapi ditolak. Salah satunya adalah kami bersedia merenovasi sebagian rumah warga terdampak pemagaran. Tetapi ini ditolak," ungkap Linggar saat dihubungi, Jumat (12/5) siang.
Linggar menambahkan bahwa penyegelan yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Yogyakarta terhadap pembangunan pagar di atas tanah milik kliennya yang memiliki luas 3.111 meter persegi ini tidaklah tepat. Seharusnya, kata Linggar, ada mekanisme yang harus dipenuhi sebelum sampai ke tahap penyegelan.
"Kami tidak pernah menerima surat peringatan dari Satpol PP Kota Yogyakarta. Kok tahu-tahu disegel. Ini sedang lita pelajari dasar hukumnya. Terkait isu tentang lahan klien kami yang akan dibangun menjadi apartemen, itu tidak benar. Sampai hari ini, pemilik tanah tidak berencana sama sekali untuk membuat atau mendirikan apartemen maupun hotel di tanah yang ada di Jalan Bumijo," tegas Linggar.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Satpol PP Kota Yogyakarta menyegel sebuah pembangunan proyek pagar di Jalan Bumijo. Penyegelan ini dilakukan karena Satpol PP menilai pembangunan pagar belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sehingga dituding melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2012.
https://m.merdeka.com/peristiwa/pemi...uar-rumah.html
Diubah oleh .gedonggincu. 18-05-2017 11:53
0
39K
316
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.7KThread40.7KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.