olaeAvatar border
TS
olae
Vonis Ahok Terbilang Ringan Dibanding Penista Agama Lainnya

Jakarta – Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbukti bersalah menodai agama Islam dan divonis hukuman 2 tahun penjara. Ahok dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

Jika dibandingkan dengan kasus-kasus penodaan agama lainnya, vonis Ahok terhadap bisa dibilang cukup ringan. Beberapa kasus penodaan agama yang pernah terjadi di Indonesia, lebih cenderung dijatuhi hukuman yang lebih lama disbanding Ahok.

Lalu siapa saja yang pernah terjerat kasus penodaan agama di Indonesia, meskipun dampaknya tak sedahsyat vonis Ahok?

1. Penodaan Agama oleh Ahmad Musadeq

Di awal tahun 2017, petinggi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) Ahmad Musadeq terbukti telah melakukan penodaan agama, dengan vonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Vonis terhadap Musadeq lebih ringan 7 tahun dari tuntutan JPU, yakni hukuman 12 tahun penjara. Ia terbukti melanggar Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama.

Musadeq juga pernah terjerat kasus penodaan agama pada tahun 2006, terkait gerakan al-Qiyadah al-Islamiyah. Musadeq mengaku sebagai nabi terakhir setelah Nabi Muhammad SAW. Pernyataan itu ia buat setelah bertapa selama 40 hari 40 malam di Bogor.

Ia kemudian divonis hakim 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis ini sama seperti tuntuan JPU yang menuntutnya atas penodaan agama, juga berdasarkan pasal 156 a KUHP.

Meskipun penodaan agama yang dilakukan Musadeq lebih keji, namun dampaknya tidak seheboh vonis yang diterima oleh Ahok.

2. Penodaan Agama oleh Lia Eden

Lia Eden adalah sosok fenomenal yang tak hanya sekali mengaku sebagai titisan Tuhan. Mengaku sebagai pimpinan sekte Tahta Suci Kerajaan Tuhan, ia divonis dua tahun enam bulan penjara pada 2009.

Ia terbukti bersalah melakukan penistaan dan penodaan agama karena pengakuan kontroversialnya itu. Perbuatan Lia Eden dianggap mengancam kerukunan umat beragama.

Lia pernah dihukum penjara kasus serupa pada tahun 2006. Lia divonis 2 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntutnya 5 tahun penjara.

3. Penodaan Agama oleh Haji Ali Murtadho

Haji Ali Murtadho alias Tajul Muluk pemimpin syiah di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, dihukum dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampang pada 12 Juli 2012. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan 4 tahun penjara yang diberikan JPU.

Ia didakwa melakukan penodaan agama dengan menistakan kitab suci Al-Quran yang digunakannya untuk mengajarkan muridnya di pondok pesantren. Tajul Muluk terbukti bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama Islam yang melanggar pasal 156 a KUHP.

Tindakan menistakan agama bukanlah perkara kecil. Vonis ringan terkait kasus penistaan agama oleh Ahok dikhawatirkan akan melahirkan kasus-kasus serupa dikemudian hari. Scenario terburuknya adalah tidak memberikan efek jera terhadap para pelaku penista agama.

4. Arswendo Atmowiloto

Pada tahun 1990, Arswendo membuat polling di Tabloid Monitor, siapa tokoh idola menurut para pembacanya. Menurut hasil polling yang dirilis tabloid itu, nama Presiden Soeharto berada di urutan pertama. Disusul kemudian dengan nama BJ Habibie, Soekarno, lalu musisi Iwan Fals.

Nama Arswendo masuk ke dalam urutan ke-10, sementara Nabi Muhammad SAW berada pada urutan ke 11. Saat itu muncul kemarahan dari umat Islam. Mereka melaporkan Arswendo atas tuduhan menghina Nabi Muhammad.

Ketika itu, Arswendo berkilah tidak punya maksud atau sengaja menghina Nabi Muhammad, tapi dia tetap dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.

sumber



mnegingat kasus ahok, yang bisa dilihat justru paling parah dari terpidana sebelumnya. jakarta indonesia dibuat dengan isu perpecahan bhineka dengan masalah ini. sedang pelaku sebelumya semua dihukum dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara, namun kenapa ahok hanya 2 tahun penjara.? banyak begitu ke anehan yang terjadi, tapi entahlah..! yang pasti kekuatan politik juga berpengaruh besar terhadap hasil netralitas keputusan.
emoticon-Ngamuk
0
4.1K
44
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.6KThread40.7KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.