Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

n4z1Avatar border
TS
n4z1
Kasus Pornografi Ariel Noah Vs Firza Husein
Kasus Pornografi Ariel Noah Vs Firza Husein

Liputan6.com, Jakarta - Membantah, Firza Husein dan Rizieq Shihab konsisten dalam menyikapi tudingan dugaan percakapan berkonten pornografi yang diusut Polda Metro Jaya. Bahkan, sikap ini tetap ditunjukkan keduanya ketika kasus tersebut naik ke penyidikan.

Sampai akhirnya, Polda Metro Jaya mengumumkan penetapan status tersangka terhadap Firza Husein.

Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan pernah mengatakan, kasus tersebut mudah ditangani. Oleh karena itu, dia optimistis dapat membuktikan kasus itu.

Bahkan, Mantan Kapolda Jawa Barat (Jabar) ini mengaku, kasus Firza Husein-Rizieq Shihab sama seperti kasus pornografi artis Ariel Noah (sebelumnya Ariel Peterpan).

"Itu tidak sulit. Hampir sama dengan kasus Luna-Ariel. Ada ahli yang menangani secara scientific investigation, kita siap hingga nanti tidak bisa dibantah," kata Iriawan di Jakarta Utara, Minggu, 5 Februari 2017.

Namun, ada sejumlah perbedaan dari kasus pornografi Ariel dan Firza Husein. Berikut ulasan Liputan6.com:

1. Penetapan Tersangka

Pada 22 Juni 2010, penyidik Bareskrim Polri menetapkan Nazril Irham alias Ariel sebagai tersangka. Sementara, pada kasus percakapan berkonten pornografi, Polda Metro Jaya lebih dulu menetapkan Firza Husein tersangka, bukan Rizieq Shihab, pria yang diduga menjadi lawan percakapan Firza. Firza ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 16 Mei 2017.

Namun, ketika ditilik, Ariel dan Firza merupakan pihak awal yang 'kebobolan' konten pornografi.

Video seks Ariel menyebar ketika teknisi rekamannya, RJ, mengambil berkas itu dari laptop vokalis Noah tersebut. Polisi juga menduga Ariel sempat memperlihatkan rekaman video porno tersebut kepada RJ di laptop miliknya.

Begitu pun dengan status tersangka yang diperoleh Firza. Percakapan berkonten pornografi Firza Husein diduga menyebar dari telepon genggam Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana itu.

2. Pasal Sangkaan

Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana, Firza Husein alias FHM ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan percakapan berkonten pornografi di jejaring sosial WhatsApp, yang melibatkan pemimpin FPI Rizieq Shihab. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik gelar perkara hingga pukul 22.00 WIB.

Penetapan tersangka dilakukan lantaran polisi sudah memiliki minimal dua alat bukti yang kuat untuk menjerat Firza. Alat bukti itu meliputi laporan kepolisian, keterangan saksi, keterangan ahli, dan barang bukti.

Pada perkara ini, Firza disangka melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Firza terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Sementara, Bareskrim Polri menyangkakan pasal berlapis kepada Ariel. Pertama, Pasal 29 jo Pasal 45 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan kedua, Pasal 27 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

3. Penahanan

Ariel Noah dan Firza Husein sama-sama dijerat dengan pasal yang mengancam hukuman penjara di atas lima tahun. Namun, penyidik Bareskrim Polri menahan Ariel.

Polri beralasan, penahanan Ariel untuk mempercepat penyidikan. Selain itu, ancaman hukuman yang dihadapi Ariel di atas 5 tahun hingga 12 tahun penjara. Ini sesuai dengan syarat objektif untuk menahan tersangka dalam Pasal 21 Ayat (4) KUHP.

Sementara itu, polisi belum bisa memastikan akan menahan Firza Husein atau tidak. Firza pun menginap di Polda Metro Jaya.

Pagi ini, penyidik kembali memeriksa Firza sebagai tersangka. Polisi masih memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status penahanan Firza.

"Kita tunggu bagaimana nanti penyidik. Ada waktu 1x24 jam untuk kita periksa," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono.

4. Penyebar

Sekitar sebulan setelah Ariel ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Bareskrim Polri menetapkan penyebar video seks musikus itu. RJ merupakan teknisi editing rekaman album grup musik Peterpan yang berdomisili di Bandung, Jawa Barat.

Ariel pernah memperingati RJ untuk tidak mengambil atau mengutak-atik data yang ada di laptop. Namun, entah bagaimana, sejumlah data yang ada di laptop itu ternyata beredar luas. Itulah sebabnya, polisi menduga RJ sebagai pelaku penyebarluasan video porno Ariel dengan sejumlah artis itu.

Sedangkan, pada kasus percakapan berkonten pornografi dengan tersangka Firza Husein, polisi belum bisa menemukan penyebarnya.

Polda Metro Jaya masih mencari penyebar percakapan seks yang diduga dilakukan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dengan tersangka Firza Husein.

"Kami masih mencari, tapi belum dapat," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Jakarta, Selasa, 16 Mei 2017, malam.

Menurut Argo, penyidik sudah memeriksa dua ponsel dan mendatangkan ahli, termasuk ahli telematika.

Polisi masih mendalami kasus penyebaran percakapan bermuatan pornografi ini dan akan memeriksa kembali Firza Husein, yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat diperiksa, Firza menyangkal telah melakukan percakapan mesum tersebut.

"Tapi, tidak masalah karena kami sudah mengumpulkan saksi, barang bukti, dan saksi ahli," kata Argo seperti dilansir dari Antara.
http://news.liputan6.com/read/295481...s-firza-husein
-----------------------------

Kasus Mesum Ariel VS Rizieq Shihab

Liputan6.com, Jakarta
Ariel pernah tersandung kasus video mesum dengan beberapa artis cantik. Vonis hakim 31 Januari 2011 membuat vokalis ganteng itu dihadiahi menginap di hotel prodeo selama 3,5 tahun.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. M Iriawan mengatakan jika penanganan kasus Rizieq Shihab dan Firza Husein mirip dengan penanganan kasus Ariel. Tapi, akankah Firza dan Rizieq akan bernasib sama dengan Ariel?
http://news.liputan6.com/read/295529...Firza_Home_STM
========================

Waktunya komen.
emoticon-Cool

Ada 3 hal yang paling ditakuti oleh manusia yang mempunyai akhlak lurus didunia ini, yaitu : Harta, Tahta, dan Wanita. Betapa Allah telah mengingatkan akan bahaya fitnah ketiga faktor ini. 3 faktor itulah yang sering menjerumuskan manusia dalam kehinaan dan kenistaan. Bagaimana Allah menghinakan seorang manusia yang dipuja-puja bak malaikat menjadi seonggok kotoran yang tiap orang meludah jika melihatnya. Hanya dengan Kun Fayakun! Semudah manusia membalik telapak tangannya. Bagaimana Allah memperlihatkan seorang manusia yang sering berkata lantang dihadapan ribuan, bahkan ratusan ribu manusia dengan pekikan lantangnya :
Siap matiiiiiiiiiiiiii???????
Siap syahiiiiiiiiiid???????
Siap revolusiiiiiiii???????
Boro-boro berani mati, justru Allah memperlihatkan betapa manusia tersebut lari dari kenyataan, meninggalkan begitu banyak orang yang selama ini dikomandoinya dengan pekikan-pekikan membahana. Justru dia bersembunyi entah kemana dan dimana, karena takut dibunuh!
Bukti bahwa ucapan dan tindakan belum tentu sejalan. Bukti bahwa perkataan dan perbuatan tidak serta merta selaras, meski mempunyai label Ulama sekalipun!

Berbicara soal fitnah ataupun tidak, manusia telah mempunyai lembaga untuk mencari kebenaran di dunia ini. Dan lembaga itu adalah pengadilan. Sebelum bertemu dengan Allah di akherat dan menjalani pengadilannya yang Maha Adil, maka jalani dulu pengadilan dunia. Tak perlu banyak alasan untuk menghindar, sebab tiap manusia selalu merasa benar, merasa didzalimi.

Berkaca pada kasus Ariel Noah (Peterpan), ini adalah kasus yang hampir mirip. Ada subyek korban, ada obyek korban, ada penyebar konten. Meski masuk ranah private, kalau sudah masuk ranah publik, maka itu adalah delik pidana. Siapa subyek korban? Jelas sang laki-laki yang memperdaya seorang wanita untuk berfoto tanpa busana demi memuaskan nafsu syahwatnya yang mungkin tak terlampiaskan oleh pasangannya yang sah. Siapa obyek korban? Jelas sang wanita bodoh yang mau saja diperdaya oleh tipu muslihat seorang yang mempunyai gelar sangat sangat terhormat di masyarakat. Siapa yang menyebar konten? Bisa siapa saja. Lantas apa karena merasa sebagai korban, sang pemilik konten bisa lepas dari pidana begitu saja? Enak bener!

Kak Emma, yang disebut di chat disuruh nyari pisang sendirian dikebon (kasian bener!), mengakui kalau pernah kesana. Dia juga mengakui kalau audio chat dengan FH adalah benar! Artinya dia selama ini tahu hubungan spesial antara FH dengan Habibanana. Itu sudah pintu masuk membongkar kasus ini.

Soal barang bukti, smartphone FH sudah disita pihak kepolisian, jelas ada chat tersebut. Dan smartphone Habibanana nampaknya sengaja dihilangkan atau dikaburkan, tapi dengan cara yang sangat sangat bodoh! Meskipun 2 kali berpindah tangan, akhirnya diperoleh pihak kepolisian juga, dan nyata-nyata ada chat yang sama persis dengan chat yang ada di smartphone FH si Power od Lobe and Sex.

Bukti otentik detail FH pun sudah 100% identik (mungkin sampai kerut perutnya yang mirip ikon Michelin!).
Mau bilang itu rekayasa? Rekayasa nenek lo!

Kalau memang itu benar fitnah, artinya selama ini Habibanana dikadalin anak buahnya yang pegang smartphonenya. Nah, mampusin dah tuh anak buahnya. Siapa yang pegang smartphone Habibanana? Dialah yang selama ini chat dengan si Power of Lobe and Sex. Eitttt!!
Ini cuma asumsi ye, jangan lantas dijadiin alasan buat para pengacaranya Habibanana melempar tanggungjawab. Nanti malahan orang yang gak tau apa-apa jadi korban. Lain soal kalau hidup dan mati anak buahnya yang pegang smartphone ini memang udah diserahin buat Habibanana.

Apapun juga, nyatanya Harta, Tahta, dan Wanita itu adalah kekuatan yang nyata yang bisa memporakporandakan seorang manusia, dari yang tadinya duduk diatas, terjungkal kebawah, yang dikagumi jadi dicaci-maki. Beruntunglah yang menjadi wanita.

Dan apapun juga, pada kenyataanya, nyali Ariel Noah lebih tinggi derajatnya. Meskipun Ariel cuma bisa bilang : Kalian luar biasaaaaa...
Kali ini Ariel bisa bilang : kalian pasti binasaaaaaaa.......

Jadi, semua siap matiiiiiiiiiiiiiiiiiiii??????????
semua siap syahiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiid??????????
semua siap revolusiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiii??????????

Ah, sudahlah. Jika apa-apa selalu dipoles dengan kata-kata kriminalisasi ulama, maka semua orang akan menjadi ulama bukan karena mencari ridho Allah, tetapi hanya karena dia kebal hukum!

Kalau meminta keadilan yang sama dimata hukum, termasuk keadilan hukum bagi ulama dianggap mendukung komunis, maka setiap orang pasti tak ingin ada pengadilan.

Dan ingat!!! Jika keadilan hanya berlaku bagi sekelompok orang, jika hukum berpegang pada intimidasi, maka hanya ada satu kata :

Tai lah!
0
21.9K
167
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.4KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.