Quote:
Jakarta - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan akan segera diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
Selanjutnya Perppu akan dibahas dengan komisi terkait, hingga kemudian DPR dapat menyetujui menjadi UU atau menolaknya sehingga aturan ini batal demi hukum.
"Tapi yang jelas karena hari Jumat itu sidang paripurna pembukaan masa sidang, tentunya pasti akan mulai masuk dalam bahasan berikutnya," kata Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (17/5/2017).
Baca juga: Aturan Baru Jokowi: Ditjen Pajak Bisa Akses Rekening Bank
Pramono menuturkan, Perppu sebenarnya sudah disosialisasikan sejak lama. Bahkan sebelumnya dilangsungkannya program pengampunan pajak atau tax amnesty. Sehingga tidak perlu lagi harus melakukan lobi kepada DPR.
"Ya yang jelas bahwa kami meyakini karena ini baik bagi bangsa, baik bagi dunia usaha, pasti seharusnya semua orang mendukung," jelasnya.
Baca juga: Hati-hati! Tunggak Pajak Bisa Masuk Penjara
Bagi yang khawatir berlebihan atas aturan ini menurut Pramono juga tidak wajar. Kecuali memang selama ini banyak kewajiban pajak yang dilanggar.
"Yang tidak mendukung mungkin ketakutan terlalu banyak disimpan-simpan. Kalau yang ingin keterbukaan, transparansi yang tidak bisa dihindarkan ya sudah sekarang harus dibuka," tandasnya.
https://finance.detik.com/read/2017/05/17/143807/3503656/4/aturan-ditjen-pajak-bisa-intip-rekening-bakal-diserahkan-ke-dpr
Ada yang mau diintip?
FYI: Ditjen Pajak sudah tidak dibawah Kemenkeu