Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

dr.solusiAvatar border
TS
dr.solusi
Kaskus Rizieq Mustahil Dibawa Ke PBB
Jakarta, CNN Indonesia ‐‐ Niat tim kuasa hukum Rizieq Shihab untuk membawa kasus dugaan percakapan berkonten pornografi yang menjeratnya ke ranah internasional tampaknya mustahil dilaksanakan. 

Alasannya, sebagaimana dituliskan dalam situs Mahkamah Internasional, diakses CNNIndonesia.com pada Selasa (16/5), disebutkan bahwa hanya negara yang bisa menjadi pihak dalam suatu sengketa di lembaga peradilan dunia itu.

"Hanya negara (negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa dan negara lain yang menjadi anggota Statuta Mahkamah atau yang menerima yurisdiksinya di bawah syarat tertentu) bisa jadi anggota dalam kasus persengketaan," kata Mahkamah Internasional dalam laman penjelasan cara bekerja pengadilan.

Ketua Tim Advokasi GNPF MUI Kapitra Ampera mengatakan Rizieq sudah bertemu salah satu perwakilan PBB saat berada di Kuala Lumpur, Malaysia, pada Sabtu malam. 

Kapitra mengklaim, kasus yang menimpa Rizieq ini sudah menjadi perhatian internasional hingga Rizieq sempat ditawarkan undangan ke markas PBB di Jenewa, Swiss, untuk mempresentasikan kasus yang menimpa dirinya.

"Malahan ada pengacara internasional menawarkan diri untuk membawa ke Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda," ujar Kapitra di Jakarta.

Pengamat hukum internasional dari Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, juga menyatakan seorang individu tidak bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Internasional.

"Tidak bisa, di Statuta Mahkamah Internasional pasal 34 ayat 1 disebutkan hanya negara yang bisa menjadi pihak dalam suatu sengketa yang diperiksa Mahkamah Internasional," ujarnya lewat sambungan telepon kepada CNNIndonesia.com.

Hikmahanto menjelaskan, seorang individu bisa saja disidang oleh lembaga internasional lain, yakni Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court. Namun, langkah itu pun mustahil diambil oleh Rizieq.

"Tapi individu itu yang melakukan kejahatan internasional, seperti genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kemudian kejahatan perang."

Belum lagi, Indonesia bukan anggota Mahkamah tersebut. "Kita sampai saat ini belum meratifikasi dan belum ada instruksi dari Dewan Keamanan PBB," kata Hikmahanto.

Soal niat Rizieq, Hikmahanto pun mengatakan "aneh kalau ada pernyataan seperti itu."

Dia menjelaskan, alternatif yang bisa ditempuh seorang individu untuk membawa kasusnya ke ranah internasional adalah melalui Dewan HAM PBB. 

"Tapi itu kan di Jenewa, bisa disampaikan seperti LSM yang memprotes pelanggaran HAM. Tapi itu bukan persidangan, nanti hanya dievaluasi dan pemerintah punya hak untuk menjawab."

"Produk akhirnya nanti mungkin hanya laporan saja."

Diketahui, kepolisian tengah menyelidiki kasus dugaan percakapan berkonten pornografi antara Rizieq Shihab dan Ketua Yayasan Solidaritas Cendana Firza Husein. Polda Metro Jaya sudah mengirimkan surat panggilan ke Rizieq namun tokoh FPI itu tak kunjung datang memenuhi panggilan polisi.

http://cnnindonesia.com/internasiona...-dibawa-ke-pbb

Sorry salah ketik judul.
Diubah oleh dr.solusi 17-05-2017 01:41
0
4.4K
40
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.