awanbiru308Avatar border
TS
awanbiru308
Kejaksaan Kembalikan Berkas Habib Rizieq ke Polda Jabar.


VIVA.co.id – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengembalikan berkas tahap satu kasus penistaan Pancasila dan pencemaran nama baik mantan Presiden Soekarno dengan tersangka Rizieq Shihab kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Setia Untung Arimuladi, menjelaskan, tim jaksa mengembalikan berkas tersebut kepada Polda Jawa Barat per hari ini.

"Berkas perkara yang diteliti Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Pak Wagio, bahwa berkas yang kita terima pada 2 Mei 2017, ada beberapa yang harus disempurnakan," kata Untung usai pertemuan dengan Sukmawati Soekarno Putri di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin 16 Mei 2017.

Untung menegaskan, pasal yang disangkakan penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat terhadap tersangka Rizieq Shihab, masih jauh dari kelayakan syarat formil dan materil. "Di syarat formil ada 10 item yang harus disermpurnakan. Dan syarat materil, itu ada sembilan item yang harus disempurnakan," tegasnya.

Kejaksaan, lanjut Untung, tidak bisa menyebutkan lebih rinci kelemahan unsur hukum penyidik Polda Jawa Barat dalam menetapkan Ketua Front Pembela Islam (FPI) menjadi tersangka.

"Sebenarnya ini materi yah, jadi tidak bisa rijit menjelaskan, prinsipnya kelengkapan itu terkait tanggal perbuatan pidana, terus ada nama-nama, juga keterangan ahli yang harus disempurnakan," terangnya.
Sebelumnya, Rizieq dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri, putri Soekarno, kepada Mabes Polri dengan tuduhan penghinaan kepada Pancasila. Mabes Polri lalu melimpahkan kasus itu kepada Polda Jabar pada November 2016.

Sumber : http://m.viva.co.id/berita/nasional/...ke-polda-jabar

silahkan umat nastak ngepet lagi emoticon-Big Grin
Diubah oleh awanbiru308 16-05-2017 10:59
0
17.5K
221
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.