- Beranda
- Berita dan Politik
[Sepi Publisitas} PTUN Ternyata Telah Cabut Izin Reklamasi untuk Tiga Pulau
...
TS
chayanku
[Sepi Publisitas} PTUN Ternyata Telah Cabut Izin Reklamasi untuk Tiga Pulau
PTUN Ternyata Telah Cabut Izin Reklamasi untuk Tiga Pulau
Selasa, 16 May 2017 - 10:33
KONFRONTASI-Tanpa banyak diketahui orang, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan mencabut ijin reklamasi 3 (tiga pulau) yaitu pulau F, I dan K di teluk Jakarta
Hakim ketua untuk perkara Pulau F, Baiq Yuliani menyatakan izin pulau F cacat hukum sehingga harus dicabut.
“Menyatakan batal Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta no 2268 tahun 2015 tentang pemberian izin reklamasi Pulau F kepada PT Jakarta Propertindo tanggal 22 Oktober 2015,” kata Baiq saat membacakan putusan.
PTUN juga mewajibkan tergugat I yaitu Gubernur DKI Jakarta mencabut Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 2268 tahun 2015.
Dalam tiga perkara tersebut, secara garis besar majelis hakim mempertimbangkan ada cacat prosedur dalam penerbitan izin.
Cacat itu antara lain izin reklamasi tidak diumumkan, serta tidak melibatkan sebagian warga terdampak ketika menggelar konsultasi publik AMDAL.
PTUN menyebutkan Gubernur DKI juga tidak mendasarkan izin reklamasi pada Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (Perda RZWP3K).
Tiga perkara ini diputus oleh hakim Baiq Yuliani, Arif Pratomo, dan Adi Budi Sulistyo yang bergantian sebagai hakim dan anggota dalam tiap perkara.
Putusan ini sangat emosional bagi nelayan. Sebagian nelayan nampak menangis dan melakukan sujud syukur baik ketika hakim membacakan putusan Pulau F, I, atau K.
Puluhan nelayan dan mahasiswa berunjuk rasa di depan gedung pengadilan sejak siang.
Kemenangan Nelayan pada sidang PTUN tersebut minim sorotan pemberitaan media agar masyarakat Jakarta minimal paham bahwa proyek reklamasi yang dikerjakan banyak mengundang kontroversi
Sejak dari proses pengerjaannya yang menyulitkan para nelayan hingga tinjauan AMDAL nya sering tidak digubris oleh Pemprov DKI, jadi kemenangan nelayan di PTUN ini menjadi sebuah berkah akan kebenaran yang dinanti selama ini.
http://konfrontasi.com/content/nasio...tuk-tiga-pulau
------------------------------------
Beginilah kelak perumahan mewah di 3 pulau reklamasi itu,
seperti yang ada di pantai Mutiara ini,
tempat Ahok punya rumah dan tinggal disitu
Kemegahan Rumah Ahok di anta Mutuara
Kepentingan bisnis untuk memenuhi nafsu segelintir warga Indonesia, yang jumlahnya tak lebih dari 1% penduduk Indonesiasaat ini. bahkan kabarnya, kekayaan 4 orang mereka setara dengan pendapatan 100 juta penduduk miskin di negeri ini. Perilaku orang kaya yang pamer kekayaannya ditengah kepincangan sosial yang buruk di negeri ini, adalah penyebab kemungkinan munculnya kerusuhan sosial di masa depan seperti yang telah diramalkan oleh Bank Dunia
Selasa, 16 May 2017 - 10:33
KONFRONTASI-Tanpa banyak diketahui orang, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan mencabut ijin reklamasi 3 (tiga pulau) yaitu pulau F, I dan K di teluk Jakarta
Hakim ketua untuk perkara Pulau F, Baiq Yuliani menyatakan izin pulau F cacat hukum sehingga harus dicabut.
“Menyatakan batal Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta no 2268 tahun 2015 tentang pemberian izin reklamasi Pulau F kepada PT Jakarta Propertindo tanggal 22 Oktober 2015,” kata Baiq saat membacakan putusan.
PTUN juga mewajibkan tergugat I yaitu Gubernur DKI Jakarta mencabut Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 2268 tahun 2015.
Dalam tiga perkara tersebut, secara garis besar majelis hakim mempertimbangkan ada cacat prosedur dalam penerbitan izin.
Cacat itu antara lain izin reklamasi tidak diumumkan, serta tidak melibatkan sebagian warga terdampak ketika menggelar konsultasi publik AMDAL.
PTUN menyebutkan Gubernur DKI juga tidak mendasarkan izin reklamasi pada Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (Perda RZWP3K).
Tiga perkara ini diputus oleh hakim Baiq Yuliani, Arif Pratomo, dan Adi Budi Sulistyo yang bergantian sebagai hakim dan anggota dalam tiap perkara.
Putusan ini sangat emosional bagi nelayan. Sebagian nelayan nampak menangis dan melakukan sujud syukur baik ketika hakim membacakan putusan Pulau F, I, atau K.
Puluhan nelayan dan mahasiswa berunjuk rasa di depan gedung pengadilan sejak siang.
Kemenangan Nelayan pada sidang PTUN tersebut minim sorotan pemberitaan media agar masyarakat Jakarta minimal paham bahwa proyek reklamasi yang dikerjakan banyak mengundang kontroversi
Sejak dari proses pengerjaannya yang menyulitkan para nelayan hingga tinjauan AMDAL nya sering tidak digubris oleh Pemprov DKI, jadi kemenangan nelayan di PTUN ini menjadi sebuah berkah akan kebenaran yang dinanti selama ini.
http://konfrontasi.com/content/nasio...tuk-tiga-pulau
Quote:
------------------------------------
Beginilah kelak perumahan mewah di 3 pulau reklamasi itu,
seperti yang ada di pantai Mutiara ini,
tempat Ahok punya rumah dan tinggal disitu
Kemegahan Rumah Ahok di anta Mutuara
Kepentingan bisnis untuk memenuhi nafsu segelintir warga Indonesia, yang jumlahnya tak lebih dari 1% penduduk Indonesiasaat ini. bahkan kabarnya, kekayaan 4 orang mereka setara dengan pendapatan 100 juta penduduk miskin di negeri ini. Perilaku orang kaya yang pamer kekayaannya ditengah kepincangan sosial yang buruk di negeri ini, adalah penyebab kemungkinan munculnya kerusuhan sosial di masa depan seperti yang telah diramalkan oleh Bank Dunia
Diubah oleh chayanku 16-05-2017 22:19
0
2.6K
17
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
677.9KThread•47.2KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya