- Beranda
- Citizen Journalism
Pasal KUHP 156 a itu pasal multi interpretasi
...
TS
malina025
Pasal KUHP 156 a itu pasal multi interpretasi
Quote:
Kata sengaja itu bisa punya 2 makna
Quote:
atau
Quote:
Interpretasi pertama aneh. Siapa sih yang melakukan perbuatan tidak sengaja.
Banyak pendukung Ahok beranggapan kalau interpretasi kedua lah yang harus digunakan. Jadi seseorang tidak saja harus melakukan perbuatan, tetapi orang tersebut harus sengaja melakukan perbuatan itu dengan niat menodai agama atau mendukung permusuhan. Misal, bakar vihara, atau bakar gereja. Yang itu terakhir hukumannya hanya 2 bulan karena bekingnya kuat.
Dalam kasus bakar vihara misalnya
Quote:
Nah ini pembuktiannya gampang. Tentu saja warga Buddha sama sekali tidak merasa terlindungi oleh pasal ini. Kenapa? Pertama hukumannya amat ringan, hanya 2 bulan. Kedua pembakaran vihara lebih dari pada sekedar penghinaan agama. Vihara kan mahal. Emang betulinnya murah. Tanpa pasal ini sekalipun orang Buddha lebih terlindung dari pasal anti perusakan barang misalnya.
Kasus Ahok beda
Quote:
Ibaratnya pejabat mau menarik investasi kedalam negeri. Lalu investor luar negerinya was was. Ini kan dekat pilkada. Kalau kamu tidak menjabat lagi bagaimana? Nah pejabat itu berusaha meyakinkan, tidak usah khawatir. Saya bukan jadi pejabat lagi pun investasi kamu tetap aman.
Maksud Ahok itu seperti itu. Dia tidak jadi gubernur lagi pun, nelayan tidak pilih dia karena alasan apapun, budi daya ikan krapunya tetap aman. Jadi investasilah disitu.
Sedangkan pembenci Ahok beranggapan kalau interpretasi pertama lah yang harus digunakan. Jadi seseorang cukup sengaja melakukan suatu perbuatan. Nanti, berbulan bulan kemudian, kalau perbuatan itu ada ternyata dianggap penghinaan, ya kasus.
Jadi kalau dalam interpretasi yang kedua, orang dihukum bukan atas perbuatannya. Tapi dihukum atas apa yang dilakukan oleh orang lain yang bilang kalau mereka tersinggung. Jadi seperti pasal pencemaran nama baik lah.
Jadi orang tahu tindakan dia kriminal atau tidak bukan sebelum dia melakukan, tetapi sesudahnya. Ya tentu saja hukum ini bermasalah.
Kalau pasal kedua yang digunakan, semua perkataan kita berpotensi melanggar pasal ini. Apa lagi kalau lagi pilkada.
Baik Ahok bersalah atau tidak, banyak orang yang prefer gubernur anies akan bilang dia "tersinggung". Sedangkan banyak pendukung Ahok akan bilang dia tidak tersinggung. Sebagus bagusnya gubernur kan pasti ada sekitar jutaan yang tidak suka dia. Ini mengapa yang tersinggung banyak.
Ini mengapa kasus kasus serupa dimana agama dijadikan alat berbohong tidak di jadikan kasus. Karena tersangkanya nggak nyagub.
Jadi hal yang normalnya lumrah dan biasa, gara gara pilkada jadi masalah gede. Itu mengapa polisi biasanya menunda kasus kriminal sampai pilkada kelar. Tapi karena demo yang bertubi tubi akhirnya dipercepat.
Pasal 156 a juga punya dua unsur, a dan b.
Again ada dua interpretasi.
Interpretasi yang sempit adalah Ahok harus melakukan perbuatan yang... bersifat permusuhan... dengan maksud supaya orang murtad.
Interpretasi yang lebar adalah pasal b optional.
Kalau dilihat dari tulisannya tidak jelas yang mana.
Ini mengapa nastak tidak bikin demo tandingan waktu pemilu. Mereka menginterpretasikan pasal 156 a dalam arti sempit. Kalau waktu itu nastak demo tandingan dan menuntut kapolri untuk menunda perkara ahok sampai pilkada kelar, bisa jadi ahok menang pemilu.
Tapi majoritas nastak pro demokrasi.
Tapi bisa jadi demokrasi malah bubar karena tidak seperti nastak, beberapa nasbung extremist itu mengancam revolusi. Soalnya mereka tidak yakin menang pemilu.
Saya justru malah kaget waktu mereka mau betulan membujuk orang untuk pilih Anies. Enam bulan lalu saya pikirnya Ahok tidak mungkin kalah lalu koruptor dan terrorist yang tidak puas mengatas namakan majoritas meskipun jumlah mereka lebih sedikit. Istilahnya makar gitu.
Biasanya dalam hukum ada asas dimana kalau suatu hukum multi interpretasi, interpretasi yang paling sempit lah yang dipakai. Tapi itu diluar negeri. Kalau di indo saya tidak tahu. Tapi kayaknya satu permasalahan mengapa korupsi sering terjadi di indo adalah karena hukum yang multi interpretasi seperti ini.
Dalam praktek pasal penodaan agama memang hanya melindungi islam sunni. Jadi mesjid syiah dibakar, mesjid ahmadiyah dibakar, dan vihara dibakar, umumnya tidak masalah gede. Lagian siapa yang mau bakar mesjid sunni?
Jadi di sini kita tidak bilang siapa yang benar atau siapa yang salah. Ada unsur unsur yang kalau kita baca pasalnya memang tidak jelas interpretasinya apa.
Ya itu mengapa kalau berurusan dengan hukum di indo anda pasti butuh pengacara. Dalam prakteknya hakim memutuskan berdasarkan apa ya kita nggak tau. Tapi temen temen gw bilang sih berdasarkan duit. Jadi kasian si Ahok. Dia anti korupsi hukuman gede deh. Sedangkan musuhnya menghalalkan segala cara malah menang. Lepas dari itu benar atau salah ya beginilah Indonesia.
Apakah Ahok menuduh ulama yang bilang tidak boleh pilih gubernur kafir berbohong? Ini juga arguable sekali. Tapi itu di thread lain saja.
---
Ini ada kasus lain
https://www.quora.com/Why-is-Jakarta...or-Ahok-guilty
Beberapa pertimbangan lain tentu saja ada. Saya dengar ada pejabat dengan 3 istri terpaksa menceraikan beberapa istrinya karena Ahok. Korupsi jadi susah. Tentu saja pejabat seperti itu, dengan mengaku ngaku kalau dia majoritas karena persamaan ras, suku, agama, tinggi badan, IQ, dan warna rambut, akan amat ingin menjatuhkan Ahok.
Kita tidak bisa mengandalkan pejabat bersih untuk menghilangkan korupsi. Pejabat bersih butuh dukungan kita semua. Ada mujizat pejabat bersih pun tidak akan bisa berbuat apa apa kalau rakyatnya memang lebih peduli issue lain dari pada kemakmuran.
Diubah oleh malina025 16-05-2017 22:27
anasabila memberi reputasi
1
1.7K
3
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Citizen Journalism
16.9KThread•15.6KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya