Kaskus

News

metrotvnews.comAvatar border
TS
metrotvnews.com
GNPF MUI: Kasus Pornografi Rizieq Dibuat-buat
GNPF MUI: Kasus Pornografi Rizieq Dibuat-buat

Metrotvnews.cok Jakarta: Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) menyatakan kasus yang sekarang dihadapi pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shihab berbau rekayasa. Kasus pornografi itu dibuat-buat.


Chat (percakapan) mudah sekali direkayasa, validitasnya tak ada. Kebenarannya susah dibuktikan,” kata Anggota Tim Advokasi GNPF MUI Kapitra Ampera, saat jumpa pers di Jakarta, Selasa 16 Mei 2017.


Kapitra justru meminta polisi memeriksa dan menyelidiki orang atau pihak yang mendistribusikan perbincangan berbau pornografi itu. Menurutnya, perbincangan tersebut sangat mungkin dimanipulasi.


'Seharusnya bukan Rizieq yang diselidiki, tapi orang yang mendistribusikan percakapann itu,' ujar dia.


Kapitra melihat polisi hanya ingin menjatuhkan karakter Rizieq.


Polda Metro Jaya sudah mengirimkan surat panggilan terhadap Rizieq terkait dugaan perbincangan berkonten pornografi antara dirinya dengan Firza Husein. Namun, Rizieq sudah mangkir dua kali. Saat ini Rizieq diketahui dengan berada di luar negeri. Polisi sudah mengeluarkan surat perintah penjemputan terhadap Rizieq.


Hari ini Firza Husein sudah memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait kasus itu. Dia datang pagi tadi didampingi pengacaranya Aziz Yanuar.



Sumber : http://news.metrotvnews.com/hukum/8k...eq-dibuat-buat

---

Kumpulan Berita Terkait :

- GNPF MUI: Kasus Pornografi Rizieq Dibuat-buat Strategi Rizieq Shihab

- GNPF MUI: Kasus Pornografi Rizieq Dibuat-buat Pengacara: Rizieq Kembali ke Saudi untuk Fokus Ibadah

- GNPF MUI: Kasus Pornografi Rizieq Dibuat-buat Polisi Siapkan Langkah Mengejar Rizieq ke Luar Negeri

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
2.2K
7
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Medcom.id
Medcom.id
KASKUS Official
23KThread622Anggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.