Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kaka88ciaoAvatar border
TS
kaka88ciao
Bebasnya eks jaksa Urip Tri Gunawan melukai pemberantasan korupsi'
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan pembebasan bersyarat terhadap terpidana kasus suap pemerasan terhadap perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Urip Tri Gunawan. Dalam perkara itu, Urip merupakan mantan jaksa.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan bebasnya Urip dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, sama saja melukai masyarakat Indonesia khususnya dalam penanganan pemberantasan korupsi. Pasalnya, dari 20 tahun vonis yang dijatuhkan sejak tahun 2008, Urip belum menyelesaikan masa hukuman dari 2/3 masa tahanan.

"Kami dengar info itu meskipun persoalan kewenangan eksekusi ada pada Kementerian Hukum dan HAM. Ini menjadi tanggung jawab sepenuhnya lembaga tersebut dan sepatutnya dilaksanakan sesuai Undang-Undang. Kalau ada seorang terpidana dihukum cukup berat oleh pengadilan belum jalankan setengah saja, tapi bisa hirup udara bebas saya kira itu bisa melukai keadilan publik," kata Febri di kantor Indonesian Corruption Watch (ICW), Jakarta, Senin (15/5).

Dia menegaskan, seharusnya kementerian lembaga terkait bisa lebih teliti dalam pemberian remisi. Apalagi peraturan pemerintah mengenai remisi sudah cukup tegas.

"Seharusnya dilakukan semaksimal mungkin kalaupun ada hak-hak Undang-Undang Dasar harus dilaksanakan dengan hati-hati. Apalagi peraturan pemerintah saat ini yang cukup tegas Nomor 99, ada batasan-batasan pemberian remisi, pembebasan bersyarat dan hak-hak lain, ke depan ini (perlu) ditinjau ulang," jelasnya.

Diketahui sebelumnya, terpidana dalam kasus suap dan pemerasan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Urip Tri Gunawan, telah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung, pada Jumat (12/5) kemarin dengan status pembebasan bersyarat (PB).

Hal itu dibenarkan Direktur Jenderal Pemasyarakatan I Wayan Kusmiantha Dusak saat ditemui di Pascorner atau Pemasyarakat Pojok Kota Bandung, Sabtu (13/5) siang.

"Iya, Itu namanya PB (Pembebasan Bersyarat). Itu Bagian dari hak mereka kan. Kita sudah mengeluarkan beberapakali TPP dan keputusan seperti itu. Terlepas dari kontroversi," kata Wayan.

Urip sebelumnya divonis 20 tahun penjara pada 2008 silam. Urip divonis Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta lantaran dinilai terbukti melakukan praktik suap dan pemerasan.

Dia menjelaskan, bebasnya Urip dari balik jeruji besi karena seluruh syarat yang harus dijalankan narapidana itu bisa dipenuhi dengan baik. "Itu memang waktunya bebas sudah penuhi syarat-syarat ya, kemarin (keluarnya) kalau enggak salah," jelasnya.

Baginya keluarnya Urip dari Lapas Sukamiskin bukanlah hal istimewa. Sebab di sana memang banyak narapidana yang merupakan orang-orang besar yang tersandung kasus korupsi. Tapi jika seluruh persyaratan dipenuhi hak warga binaan itu harus dipenuhi pihaknya.

Untuk diketahui salah satu syarat pembebasan bersyarat (PB) dikeluarkan yakni harus sudah melewati 2/3 masa tahanan.

"Jadi itu bukan hal istimewa. Semuanya bagi saya sama. Saya kenal Andi tapi dulu Andi Malarangeng (keluar) saja saya enggak tahu. Kalau waktunya bebas ya bebas. Kalau belum ya jangan. Kita juga enggak boleh bekerja dengan perasaan kan," terangnya.





https://m.merdeka.com/peristiwa/beba...n-korupsi.html

Welcome to the Indonesia emoticon-shakehand
Diubah oleh kaka88ciao 15-05-2017 14:24
1
4.3K
55
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.3KThread41.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.