penggugatmkAvatar border
TS
penggugatmk
Djarot Ogah Sidak, Ribuan PNS DKI Bolos di Hari Kejepit
RIBUAN pegawai negeri sipil (PNS) di Balai Kota Jakarta bolos kerja, kemarin.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat ogah melakukan sidak PNS DKI di hari libur yang diapit Hari Waisak pada 11 Mei dan akhir pekan tersebut.

"Ngabisin waktu. Kalau sidak melulu, kapan kerjanya," cetus Djarot di Balai Kota, Jakarta Pusat, kemarin.

Djarot memilih memercayakan hal itu kepada para PNS, apakah mereka memiliki kesadaran untuk masuk kerja di 'hari kejepit' atau tidak.

Secara blak-blakan, Djarot mengatakan terkadang sidak tak lebih dari pencitraan.

"Ngapain sidak, kayak anak kecil saja sidak. Ini mereka sudah dewasa semua. Saya tinggal terima laporan saja, sidak-sidak kayak pencitraan saja. Maaflah," ujarnya.


Djarot meminta semua pihak juga memberikan kepercayaan kepada PNS DKI untuk mengurus Jakarta.

Djarot yakin dengan kompensasi yang memadai, PNS DKI tidak akan bolos.

"Kita tunjukkan bahwa ini jauh lebih baik. Kalau perlu kita kerja 24 jam. Mereka semangat semuanya kok. Jangan dianggap sebagai anak kecil lagi," tegas Djarot.

Di sisi lain, Djarot menuntut para PNS DKI bertanggung jawab atas pekerjaan mereka.

Jika ada PNS yang bolos, dia mengaku tak akan segan menerapkan hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Namun, berdasarkan data yang dicatat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, sebanyak 2.963 dari total 71.210 pegawai absen tanpa disertai klarifikasi pada hari tersebut.

"Yang tidak ada keterangan 2.963, ini ketahuannya nanti (kemarin) sore. Saat ini yang belum ada klarifikasi," ujar Kepala Bidang Pengendalian Pegawai BKD Komarukmi Sulistyawati, kemarin siang.

Dia menegaskan masih ada kemungkinan para PNS tak hadir karena ada keperluan atau kepentingan tugas.

"Artinya dia bisa saja tugas luar atau tugas luar setengah hari," kata Sulistyawati.

Sulistyawati menuturkan ketidakhadiran pegawai akan berujung kepada pemotongan tunjangan kinerja daerah (TKD).

Ada pula sanksi paling berat, yakni pemberhentian pegawai.

"Presensi pegawai bakal diakumulasikan. Apabila akumulasi keterlambatan mencapai waktu lima hari kerja atau 5 kali 7,5 jam, PNS akan mendapatkan teguran lisan dan tidak menerima TKD satu bulan," jelas dia.

http://mediaindonesia.com/news/read/...it/2017-05-13#

Sidak, seperti yg dilakukan pendahulu dia, adalah pencitraan ----> kata djarot lho emoticon-Big Grin
0
12.9K
123
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.6KThread40.7KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.