cerminbpAvatar border
TS
cerminbp
Romli Atmasasmita Soroti Upaya Banding Jaksa di Kasus Ahok
Senin 15 Mei 2017, 09:51 WIB
Romli Atmasasmita Soroti Upaya Banding Jaksa di Kasus Ahok
Noval Dhwinuari Antony - detikNews


Jakarta - Pakar hukum Romli Atmasasmita menyoroti upaya banding Jaksa Penuntut Umum atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahja Purnama (Ahok). Dia memandang janggal sikap Jaksa yang mengajukan banding atas putusan hakim yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

"Tidak harus hakim sesuai dengan Jaksa. Yang biasa lumrah terjadi dalam praktek, jaksa selalu menuntut tinggi, hakim menuntut atau memutus lebih rendah. Dan biasanya dalam praktek jika tuntutan jaksa itu 6 tahun misalnya, jika kemudian putusan hakim itu 1 tahun atau 2 tahun maka jaksa harus banding, itu fakta pakemnya di Kejaksaan. Kalau kemudian hakim memutus di atas yang dimintakan Jaksa atau sama dengan Jaksa, Jaksa nggak boleh banding," ujar Romli dalam perbincangan dengan detikcom Minggu (14/5/2017) malam.

Romli menilai adanya keganjilan dari sikap jaksa yang mengajukan banding atas putusan hakim yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Sikap jaksa itu dinilainya tidak sesuai dengan posisi jaksa yang harusnya berpihak kepada korban.

"Korbannya siapa, ya mereka yang melapor, yang merasa agamanya dinodai," katanya.

"Tidak ada sejarahnya Jaksa itu mewakili pelaku, selalu mewakili korban. Peristiwa kasus Ahok ini janggal dari sudut filosofi, falsafah hukum pidana, lalu kemudian tujuan hukum pidana. Mencari kebenaran materil itu ada di dalam hukum pidana. Jadi proses acara mulai dari awal penyidikan sampai penuntutan, sampai di pengadilan mencari kebenaran materil, kebenaran yang sesungguhnya. Karena sistem hukum kita, maka semua kebenaran itu ditaruh di pundak hakim, bukan di pundak jaksa," tambahnya.

Romli juga melihat keganjilan pada tuntutan pidana bersyarat yang diberikan Jaksa kepada Ahok. Harusnya jaksa menuntut Ahok bebas jika tidak meyakini Ahok tidak bersalah. Namun sebaliknya, jika jaksa meyakini Ahok bersalah, maka tuntutannya diberi hukuman.

"Jadi bukan soal pasal ini pasal ini, bukan. Karena Jaksa menuntut pidana bersyarat padahal pidana bersyarat itu sebetulnya lazimnya putusan pengadilan, dalam pengadilan kan ada dihukum penjara, atau pidana bersyarat, atau dilepas dari tuntutan, atau bebas. Itulah ganjilnya ketika Jaksa menuntut pidana bersyarat, Jaksa ragu sebetulnya, antara bebas dan tetap dituntut, dihukum. Harusnya bebas saja kalau memang yakin, tapi kan masalahnya di sini yang lapor orang yang merasa dirinya jadi korban, korban dari mana, dari orang yang melakukan penodaan agama. Makanya ketika Jaksa menuntut pidana bersyarat, maka orang yang melaporkan Ahok itu merasa tidak adil, kok aneh mewakili siapa jaksa," jelasnya.
(nvl/fjp)

Sumber
https://news.detik.com/berita/d-3500...-di-kasus-ahok

Jaksa rasa pengacara emoticon-Big Grin

Ntar sidang banding , korban siapa yg wakilin yaa
emoticon-Motret emoticon-Motret
0
8.7K
110
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.