Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

heaven.aboveAvatar border
TS
heaven.above
Wagub Bali Bantah Masyarakatnya Tolak Hakim Dwiarso
Sabtu, 13 May 2017 10:41 WIB

Wagub Bali Bantah Masyarakatnya Tolak Hakim Dwiarso

Denpasar: Warga Pulau Dewata Bali dihebohkan dengan adanya maklumat penolakan terhadap hakim ketua Dwiarso Budi Santriarto yang dipromosikan menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar. Dwiarso adalah hakim yang memvonis Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok 2 tahun penjara dalam kasus penodaan agama.

Menanggapi isu tersebut, Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta tak mengetahui informasi adanya penolakan terhadap Dwiarso. Namun, Sudikerta menegaskan, masyarakat Bali tak mungkin berbuat gegabah dengan mengeluarkan maklumat tidak bertuan itu.

"Masyarakat Bali belum melakukan aksi menolak hakim Ahok. Sampai saat ini Bali aman-aman saja," kata Sudikerta, kepada Metrotvnews.com, Sabtu, 13 Mei 2017.

Sudikerta menduga ada oknum tak bertanggung jawab yang membawa nama masyarakat Bali terkait penolakan hakim Dwiarso. Sebab, dalam maklumat tersebut tak tercantum nama organisasi maupun perorangan yang mengajukan penolakan.

"Barangkali benar itu (hoax). Mereka mengatasnamakan warga Bali, sampai sejauh ini belum ada penolakan warga Bali yang disampaikan ke saya," ujarnya.

Mahkamah Agung (MA) mempromosikan Dwiarso Budi Santiarto sebagai hakim tinggi di Pengadilan Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali. Dwiarso merupakan ketua majelis hakim yang memvonis Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok 2 tahun penjara dalam kasus penodaan agama.

Dari laman resmi Mahkamah Agung, ada 388 hakim di seluruh Indonesia yang dimutasi pada periode ini. Dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara, ada sembilan hakim yang dimutasi. Mereka adalah Abdul Rosyad, Dahlan, F.X. Supriyadi, Dwiarso Budi, Hasoloan Sianturi, Jupriyadi, Kun Maryoso, Usaha Ginting, dan Windarto.

Selain Dwiarso, dua hakim anggota yang memvonis Ahok juga mendapat promosi. Keduanya adalah Abdul Rosyad menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Palu dan Jupriyadi menjadi Ketua PN Bandung. Promosi ketiganya tertuang dalam Keputusan Ketua MA Nomor 48/KMA/SK/II/2017.

Jubir MA Suhadi membenarkan tiga dari lima hakim yang mengadili Ahok dimutasi sekaligus mendapatkan promosi jabatan. Namun, Suhadi membantah proses mutasi dan promosi terkait dengan kasus Ahok.

ember

Hmm,..belum ada klarifikasi benar tidaknya
0
3.2K
7
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.