Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

save.indonesiaAvatar border
TS
save.indonesia
Mendagri sebut FPI masih dukung Pancasila, belum layak dibubarkan
Merdeka.com - Pascausulan pembubaran Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh pemerintah, sejumlah pihak mempertanyakan keberadaan Ormas Front Pembela Islam (FPI). Beberapa kalangan menilai FPI layak dibubarkan karena kerap menimbulkan keresahan di masyarakat.

Menanggapi hal itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, pemerintah belum menemukan bukti yang cukup untuk pembubaran FPI.

"Belum ditemukan bukti bahwa ormas-ormas lain itu terang-terangan anti Pancasila, terang-terangan anti NKRI. Semua harus ada recordnya detil," ungkap Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (12/5).

Tjahjo mengatakan, berdasarkan pengamatan pemerintah FPI masih mendukung Pancasila, mendukung NKRI, dan UU 1945. Kendati selama ini beberapa anggota FPI terlibat dalam pertikaian, namun itu masuk dalam pelanggaran pidana.

"Dari data yang ada dia (FPI) enggak ada masalah, soal dia ada masalah hukum kan ada kepolisian yang menangani," ujar dia.


Mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) ini menuturkan, setiap umat Islam di Tanah Air memang wajib melaksanakan perintah agama yang tertuang dalam Alquran dan Hadits. Begitu pula umat Kristiani harus menjalankan perintah agamanya yang tertuang dalam Injil. Demikian juga umat Hindhu, Budha, dan lainnya.

"Tapi sebagai ormas di negara yang sah ada aturannya yaitu harus mengakui Pancasila, mengakui NKRI," tegas Tjahjo.

Tjahjo mengingatkan, Pancasila dan UU 1945 adalah dasar negara yang tidak bisa diubah di negeri ini. Dengan demikian, tidak boleh ada tokoh maupun ormas yang ingin menggantikannya dengan dasar negara lain.

"Masalah Pancasila, UU 1945, NKRI sudah titik final. Enggak boleh ada tambah-tambah lagi, Enggak boleh ada pola pikir ormas, pola pikir tokoh yang ingin merubah Ideologi anti pancasila. Enggak boleh itu," pungkasnya.


sumber berita



masih mendukung pancasila, kata mendagri lho emoticon-Ngacir

mungkin harus buat kriteria baru, misal lembaga / ormas yg anggotanya terlibat tindak pidana 10x, bisa dibubarkan. tapi kalau gitu, bisa berjubel ormas / lembaga yang dibubarkan.
tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
8.8K
104
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.6KThread41.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.