- Beranda
- Berita dan Politik
Mendagri sebut FPI masih dukung Pancasila, belum layak dibubarkan
...
![save.indonesia](https://s.kaskus.id/user/avatar/2013/08/06/avatar5740103_2.gif)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
save.indonesia
Mendagri sebut FPI masih dukung Pancasila, belum layak dibubarkan
Merdeka.com - Pascausulan pembubaran Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh pemerintah, sejumlah pihak mempertanyakan keberadaan Ormas Front Pembela Islam (FPI). Beberapa kalangan menilai FPI layak dibubarkan karena kerap menimbulkan keresahan di masyarakat.
Menanggapi hal itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, pemerintah belum menemukan bukti yang cukup untuk pembubaran FPI.
"Belum ditemukan bukti bahwa ormas-ormas lain itu terang-terangan anti Pancasila, terang-terangan anti NKRI. Semua harus ada recordnya detil," ungkap Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (12/5).
Tjahjo mengatakan, berdasarkan pengamatan pemerintah FPI masih mendukung Pancasila, mendukung NKRI, dan UU 1945. Kendati selama ini beberapa anggota FPI terlibat dalam pertikaian, namun itu masuk dalam pelanggaran pidana.
"Dari data yang ada dia (FPI) enggak ada masalah, soal dia ada masalah hukum kan ada kepolisian yang menangani," ujar dia.
Mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) ini menuturkan, setiap umat Islam di Tanah Air memang wajib melaksanakan perintah agama yang tertuang dalam Alquran dan Hadits. Begitu pula umat Kristiani harus menjalankan perintah agamanya yang tertuang dalam Injil. Demikian juga umat Hindhu, Budha, dan lainnya.
"Tapi sebagai ormas di negara yang sah ada aturannya yaitu harus mengakui Pancasila, mengakui NKRI," tegas Tjahjo.
Tjahjo mengingatkan, Pancasila dan UU 1945 adalah dasar negara yang tidak bisa diubah di negeri ini. Dengan demikian, tidak boleh ada tokoh maupun ormas yang ingin menggantikannya dengan dasar negara lain.
"Masalah Pancasila, UU 1945, NKRI sudah titik final. Enggak boleh ada tambah-tambah lagi, Enggak boleh ada pola pikir ormas, pola pikir tokoh yang ingin merubah Ideologi anti pancasila. Enggak boleh itu," pungkasnya.
sumber berita
masih mendukung pancasila, kata mendagri lho![Ngacir emoticon-Ngacir](https://s.kaskus.id/images/smilies/ngacir.gif)
mungkin harus buat kriteria baru, misal lembaga / ormas yg anggotanya terlibat tindak pidana 10x, bisa dibubarkan. tapi kalau gitu, bisa berjubel ormas / lembaga yang dibubarkan.
Menanggapi hal itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, pemerintah belum menemukan bukti yang cukup untuk pembubaran FPI.
"Belum ditemukan bukti bahwa ormas-ormas lain itu terang-terangan anti Pancasila, terang-terangan anti NKRI. Semua harus ada recordnya detil," ungkap Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (12/5).
Tjahjo mengatakan, berdasarkan pengamatan pemerintah FPI masih mendukung Pancasila, mendukung NKRI, dan UU 1945. Kendati selama ini beberapa anggota FPI terlibat dalam pertikaian, namun itu masuk dalam pelanggaran pidana.
"Dari data yang ada dia (FPI) enggak ada masalah, soal dia ada masalah hukum kan ada kepolisian yang menangani," ujar dia.
Mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) ini menuturkan, setiap umat Islam di Tanah Air memang wajib melaksanakan perintah agama yang tertuang dalam Alquran dan Hadits. Begitu pula umat Kristiani harus menjalankan perintah agamanya yang tertuang dalam Injil. Demikian juga umat Hindhu, Budha, dan lainnya.
"Tapi sebagai ormas di negara yang sah ada aturannya yaitu harus mengakui Pancasila, mengakui NKRI," tegas Tjahjo.
Tjahjo mengingatkan, Pancasila dan UU 1945 adalah dasar negara yang tidak bisa diubah di negeri ini. Dengan demikian, tidak boleh ada tokoh maupun ormas yang ingin menggantikannya dengan dasar negara lain.
"Masalah Pancasila, UU 1945, NKRI sudah titik final. Enggak boleh ada tambah-tambah lagi, Enggak boleh ada pola pikir ormas, pola pikir tokoh yang ingin merubah Ideologi anti pancasila. Enggak boleh itu," pungkasnya.
sumber berita
masih mendukung pancasila, kata mendagri lho
![Ngacir emoticon-Ngacir](https://s.kaskus.id/images/smilies/ngacir.gif)
mungkin harus buat kriteria baru, misal lembaga / ormas yg anggotanya terlibat tindak pidana 10x, bisa dibubarkan. tapi kalau gitu, bisa berjubel ormas / lembaga yang dibubarkan.
![tien212700](https://s.kaskus.id/user/avatar/2020/12/18/avatar10974720_1.gif)
tien212700 memberi reputasi
1
8.8K
104
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
![Berita dan Politik](https://s.kaskus.id/r200x200/ficon/image-10.png)
Berita dan Politik![KASKUS Official KASKUS Official](https://s.kaskus.id/kaskus-next/next-assets/images/icon-official-badge.svg)
672.2KThread•41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya