Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

m4.supressorAvatar border
TS
m4.supressor
Daftar 14 Nama yang Boleh Jenguk Ahok di Mako Brimob
DEPOK, KOMPAS.com - Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok masih ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Kamis (11/5/2017). Ahok ditahan setelah divonis 2 tahun penjara dalam kasus penodaan agama.

Tak semua orang diperbolehkan menjenguk Ahok. Berdasarkan selembar kertas yang ditunjukkan seorang aparat keamanan di depan Mako Brimob, hanya ada 14 nama yang diperbolehkan menjenguk Ahok.

Daftar nama tersebut antara lain, 9 nama keluarga Ahok, termasuk istri Ahok, Veronica Tan dan anak-anaknya. Kemudian ada 3 daftar nama pengacara Ahok, dan dua ajudan Ahok.
Kabag Ops Korps Brimob Kombes Pol Waris Agono menjelaskan, daftar nama tersebut bukan dibuat oleh pihak Kepolisian.

"Itu (daftar nama) bukan dari kami, tapi dari lawyer-nya (pengacara Ahok)," ujar Waris di Mako Brimob, Kamis (11/5/2017).

Berikut keluarga yang boleh mengunjungi Ahok di Mako Brimob berdasarkan nama yang tertulis dalam kertas tersebut.

1. Bapak Titik

2. Veronika Tan

3. Nicholas (anak pertama)

4. Tania (anak kedua)

5. Daud (anak ketiga)

6. Mama Buniarti (ibu kandung)

7. Basuri (adik)

8. Hari (adik)

9. Harsono Santoso (saudara)

Pengacara:

1. Vina Hardyan

2. Edi Dangur

3. Wayan Vivi

Ajudan Ahok:

1. Cahyadi

2. Supriyono


sumur : http://megapolitan.kompas.com/read/2017/05/11/18445651/daftar.14.nama.yang.boleh.jenguk.ahok.di.mako.brimob
=========
Djarot gak ada di list emoticon-Leh Uga
ahok jahaaaaaaaaatttttttttttt emoticon-Leh Uga
0
1.6K
12
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.5KThread41.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.