Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

heaven.aboveAvatar border
TS
heaven.above
Soal Etik Hakim Ahok, KY Masih Tunggu Laporan Publik

Jumat, 12 Mei 2017 | 12:45

Soal Etik Hakim Ahok, KY Masih Tunggu Laporan Publik

Jakarta - Komisi Yudisial (KY) masih menunggu laporan dari publik untuk mulai mengusut dugaan pelanggaran etik majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Selain itu, KY juga masih menunggu laporan dari tim pemantau yang mengawasi proses sidang perkara penistaan agama yang menjerat Ahok.

"Jadi hingga kini belum ada pelaporan dari publik. Kalau ada dugaan pelanggaran kode etik segera laporkan saja ke KY. Kami juga masih menunggu laporan dari tim pemantau," kata Wakil Ketua KY Maradaman Harahap, di Jakarta, Jumat (12/5).

Pihaknya menegaskan, KY tidak berada dalam posisi mengkritisi vonis dua tahun pidana penjara dengan perintah penahanan yang dijatuhkan kepada Ahok. Sebab, wewenang untuk mengoreksi putusan adalah pengadilan di tingkat atas dan sekarang ini perkaranya sedang berproses di Pengadilan Tinggi DKI.

"Buat kita mungkin vonis itu aneh, tetapi buat hakim mungkin tidak. Apalagi vonis tersebut diputus secara bulat oleh lima anggota majelis hakim," katanya.

‎Pihaknya juga tidak mau berspekulasi adanya kejanggalan mengingat, tiga anggota majelis termasuk ketua majelis yang kebetulan Ketua PN Jakut Dwiarso Budi Santiarto langsung dipromosi oleh MA. Dirinya mengajak publik untuk tidak terlalu mencurigai hal itu.

"MA sudah memiliki prosedur mengenai promosi, mutasi, mungkin saja waktunya yang tidak tepat. Karena promosi boleh jadi telah lama disiapkan," jelas Maradaman.

Dirinya mengakui tidak sedikit vonis yang dijatuhkan hakim menuai kecaman dan para "wakil Tuhan" cenderung berlindung di balik kemerdekaan atau independensi hakim untuk menutupi adanya kejanggalan dalam suatu putusan.

Namun demikian pihaknya mengajak publik untuk dewasa dan menyerahkan perkara Ahok sesuai prosedur hukum yang berlaku di Indonesia. Setidaknya menahan diri agar tidak memberi penekanan yang bisa mengintervensi proses sidang.

"Biarkan saja berjalan sebagaimana mestinya. Sekarang sedang dalam proses di Pengadilan Tinggi, vonisnya bisa membatalkan putusan PN atau mungkin malah memberatkan. Setelah itu masih ada proses di MA. Dan publik perlu menahan diri untuk tidak menekan pengadilan, kalau ada kejanggalan segera lapor ke KY," ujarnya.

http://www.beritasatu.com/nasional/4...an-publik.html


KY sudah mulai waspada nih.
0
1.3K
11
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.2KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.