Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

chayankuAvatar border
TS
chayanku
Pakar Hukum : Penahanan Ahok Tidak Bisa Ditangguhkan
Pakar Hukum : Penahanan Ahok Tidak Bisa Ditangguhkan
Rabu, 10 Mei 2017 09:55 WIB


Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama berjalan untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5). Dalam sidang tersebut, Basuki dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena Hakim menilai Basuki terbukti melakukan penistaan agama. TRIBUNNEWS/Raisan Al Farisi/Republika/Pool

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Adanya upaya penangguhan penahanan untuk membebaskan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dari jeruji besi menurut Pakar Hukum asal‎ Universitas Padjajaran (Unpad), Prof Romli Atmasasmita tidak bisa dilakukan karena Majelis Hakim sudah memutuskan hukuman.

"En‎gga ada penangguhan kalau udah putusan hakim. (Untuk tahanan kota) ‎juga tidak bisa, itu kan untuk di penyidikan," ujar Prof Romli di KPK, Kuningan, Jakarta Pusat, Selasa (9/5/2017) malam.

Menanggapi soal putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang menjatuhkan pidana 2 tahun penjara terhadap Ahok melebihi tuntutan Jaksa, menurutnya itu wajar dan bukan suatu permasalahan dalam ranah hukum.

"Enggak ada masalah, hakim kan punya kewenangan untuk memutus, tidak harus sama dengan tuntutan jaksa. Lebih boleh, kurang juga boleh, asal tidak melampaui batas 20 tahun dan minimum khusus," terangnya.

‎Soal Majelis Hakim yang menggunakan Pasal 156a KUHP dalam putusannya, diungkapkan Romli sesuatu yang wajar apabila dijatuhkan hukuman 2 tahun penjara.
http://www.tribunnews.com/metropolit...a-ditangguhkan

----------------------------

Terpidana apa bisa ditangguhkan penahanannya? Penahanan harus dilakukan sebagai konsekwensi logis dari hukuman yang di vonis Hakim. Dan harap diingat kembali bahwa NKRI itu negara hukum, bukan negara kekuasaan. Apa hukum bisa dimainkan hanya demi seorang Ahok? Coba kita lihat lagi praktek hukum selama ini, adakah yurisprudensi mengenai hal serupa?

Dan yang perlu difikirkan pula ke depannya nanti, apabila permohonan penagguhan penahanan seorang terpidana usai Hakim memutuskan vonis hukumannya, dengan alasan si terpidanan mengajukan banding, dikabulkan seperti kasus Ahok ini .... maka nantinya preseden ini akan dijadikan model oleh semua terpidana (termasuk koruptor) untuk rame-rame mengajukan permohonan penangguhan penahanan setelah mendapat vonis hukuman oleh Hakim di pengadilan terendah. Kok enak?

emoticon-Angkat Beer
Diubah oleh chayanku 11-05-2017 12:19
0
2.6K
17
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.