Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kabar.kaburAvatar border
TS
kabar.kabur
Soal Vonis Ahok, Tokoh FPI: Hina Agama Maksimal Hukuman Mati
JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mendapat tanggapan dari tokoh Front Pembela Islam (FPI) Habib Novel Chaidir Bamukmin.
Menurut Habib Novel, pihaknya mengapresiasi keberanian majelis hakim yang memvonis terdakwa lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Namun hukuman dua tahun penjara, dinilainya tidak memenuhi rasa keadilan.
"Kita mengapresiasi keberanian hakim, cuma untuk rasa keadialan kita belum terpenuhilah. Jauh dari dari keadilan, minimal lima tahun, karena hukuman maksimalnya menghina agama, hukuman mati," kata Habib Novel kepada Netralnews.com , Kamis (11/5/2017).
Pasalnya dikatakan Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) itu, dengan vonis dua tahun penjara, Ahok berpeluang bebas jika mengajukan banding.



"Kalau lima tahun, spekulasinya, kalau dia banding masih ada harapan dua tahun dia dipenjara. Tapi kalau dua tahun banding, spekulasinya bisa bebas," tegas Novel.
Sebelumnya, dalam sidang putusan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017), majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap terdakwa, karena terbukti melanggar Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama. Hakim pun memerintahkan agar Ahok ditahan.





http://www.netralnews.com/news/megap...l.hukuman.mati
tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
5.8K
62
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.