- Beranda
- Berita dan Politik
Soal Vonis Ahok, Tokoh FPI: Hina Agama Maksimal Hukuman Mati
...
TS
kabar.kabur
Soal Vonis Ahok, Tokoh FPI: Hina Agama Maksimal Hukuman Mati
JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mendapat tanggapan dari tokoh Front Pembela Islam (FPI) Habib Novel Chaidir Bamukmin.
Menurut Habib Novel, pihaknya mengapresiasi keberanian majelis hakim yang memvonis terdakwa lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun hukuman dua tahun penjara, dinilainya tidak memenuhi rasa keadilan.
"Kita mengapresiasi keberanian hakim, cuma untuk rasa keadialan kita belum terpenuhilah. Jauh dari dari keadilan, minimal lima tahun, karena hukuman maksimalnya menghina agama, hukuman mati," kata Habib Novel kepada Netralnews.com , Kamis (11/5/2017).
Pasalnya dikatakan Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) itu, dengan vonis dua tahun penjara, Ahok berpeluang bebas jika mengajukan banding.
"Kalau lima tahun, spekulasinya, kalau dia banding masih ada harapan dua tahun dia dipenjara. Tapi kalau dua tahun banding, spekulasinya bisa bebas," tegas Novel.
Sebelumnya, dalam sidang putusan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017), majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap terdakwa, karena terbukti melanggar Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama. Hakim pun memerintahkan agar Ahok ditahan.
Menurut Habib Novel, pihaknya mengapresiasi keberanian majelis hakim yang memvonis terdakwa lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun hukuman dua tahun penjara, dinilainya tidak memenuhi rasa keadilan.
"Kita mengapresiasi keberanian hakim, cuma untuk rasa keadialan kita belum terpenuhilah. Jauh dari dari keadilan, minimal lima tahun, karena hukuman maksimalnya menghina agama, hukuman mati," kata Habib Novel kepada Netralnews.com , Kamis (11/5/2017).
Pasalnya dikatakan Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) itu, dengan vonis dua tahun penjara, Ahok berpeluang bebas jika mengajukan banding.
"Kalau lima tahun, spekulasinya, kalau dia banding masih ada harapan dua tahun dia dipenjara. Tapi kalau dua tahun banding, spekulasinya bisa bebas," tegas Novel.
Sebelumnya, dalam sidang putusan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017), majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap terdakwa, karena terbukti melanggar Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama. Hakim pun memerintahkan agar Ahok ditahan.
http://www.netralnews.com/news/megap...l.hukuman.mati
tien212700 memberi reputasi
1
5.8K
62
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
671.1KThread•41KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru