Jauh Sebelum Ahok, 7 Tokoh Ini Juga Pernah Ditahan Karena Menistakan Agama
TS
yukepodotcom
Jauh Sebelum Ahok, 7 Tokoh Ini Juga Pernah Ditahan Karena Menistakan Agama
WELCOME TO YUKEPO OFFICIAL THREAD
Kemarin Selasa, 9 Mei 2017, Basuki Thahaja Purnama alias Ahok baru saja menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengenai kasus penistaan agama. Sidang yang dilangsungkan di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan ini menghasilkan putusan Ahok dihukum 2 tahun penjara. Selain kasus menistakan agama yang dilakukan oleh Ahok, ternyata ada 7 pelaku lain yang juga pernah tersangkut kasus penistaan agama. Siapa saja mereka? Berikut ulasannya:
Spoiler for H.B Jassin:
H.B Jassin sebagai seorang kepala editor majalah Sastra ditangkap karena menistakan agama karena telah menerbitkan sebuah cerita pendek yang berjudul “Langit Makin Mendung” pada tahun 1968. Cerita pendek itu ditulis oleh nama pena Ki Pandjikusmin. Cerpen ini bercerita tentang kisah Nabi Muhammad yang turun ke bumi dengan ditemani Malaikat Jibril demi mencari tahu faktor umat muslim yang semakin sedikit masuk surga. Setelah turun ke bumi mereka menemukan bahwa umat Muslim di Indonesia sudah mulai melakukan seks bebas, minum minuman beralkohol, perang sesama saudara muslim dan mulai bertindak melawan hukum Islam. Hal tersebut dinilai karena sudah diracuni oleh ideologi politik zaman Soekarno yaitu Nasakom (Nasionalisme, Agama dan Komunisme).
Walaupun penulis dan penerbit majalah tersebut sudah melayangkan permintaan maaf, namun tetap saja Jassin harus diadili karena penistaan agama. Ia dipenjara setahun dengan masa percobaan 2 tahun akibat kasus yang dianggap menghina Islam tersebut.
Spoiler for Arswendo Atmowiloto:
Kasus penistaan agama yang dilakukan oleh seorang penulis dan wartawan senior, Arswendo Atmowiloto terjadi pada tahun 1990. Beliau melakukan jajak pendapat di Tabloid Monitor mengenai siapakah tokoh idola menurut para pembaca. Hasil jajak pendapat yang dikeluarkan di tabloid tersebut menempatkan nama Presiden Soeharto di urutan pertama dan disusul dengan nama B.J. Habibie dan Soekarno. Nama Arswendo sendiri masuk ke urutan ke-10 dan disusul dengan nama Nabi Muhammad di urutan ke-11.
Setelah itu muncullah kemarahan dari para umat Islam. Arswendo kemudian dilaporkan dengan tuduhan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW. Walaupun beliau berkilah tidak ada unsur kesengajaan dalam menghina Nabi Muhammad, ia tetap dijatuhkan hukuman selama 4 tahun mendekam di bui.
Spoiler for Syamsuriati alias Lia Eden:
Nama Lia Eden memang meroket pada tahun 2000-an. Pada saat itu ia mengaku sebagai pemimpin sebuah ajaran yang bernama Tahta Suci Kerajaan Tuhan. Total Lia Eden sudah dipenjara dua kali dengan dua kasus menistakan agama. Kasus yang pertama yaitu pada saat ia menyerukan penghapusan atas seluruh agama. Atas hal tersebut ia ditahan selama 2 tahun 6 bulan di tahun 2006. Gak kapok dengan dinginnya dinding penjara, Lia Eden kembali melakukan penistaan agama. Ia menyebarkan ratusan brosur yang berisikan penistaan agama. Pada 2 Juni 2009 Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Lia ditahan selama 2,5 tahun penjara.
Spoiler for Tajul Muluk alias Haji Ali Murtadho:
Tajul Muluk atau Haji Ali Murtadho adalah salah satu pemuka agama aliran Syiah asal Madura. Per tanggal 1 Januari 2012 Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sampang mengeluarkan fatwa sesat terhadap ajaran Tajul. Tajul menyebarkan ajaran-ajaran aliran Islam yang dianggap sesat baik dari segi Rukun Iman, Rukun Islam, tata cara Salat, tata cara Azan, hingga bagian yang dianggap aurat. Hal tersebut berbeda dengan apa yang sudah dianut oleh orang Muslim selama ini. Atas penyebaran ajaran sesatnya tersebut Tajul Muluk dihukum penjara selama 2 tahun pada 12 Juli 2012.
Spoiler for Antonius Richmond Bawengan:
Di bulan Oktober 2010, Antonius sedang singgah di Temanggung. Di Temanggung itulah ia menyebarkan buku dan selebaran yang dibagikan pada malam hari yang dimasukkan ke sela-sela beberapa pintu rumah penduduk. Isi selebaran tersebut adalah penghinaan terhadap beberapa agama, tidak hanya Islam namun juga agama lain. Namun aksi tersebut ketahuan oleh warga dan dilaporkan ke ketua RT yang juga seorang polisi. Setelah ditangkap dan diadili, ia divonis 5 tahun mendekam di penjara. Namun masyarakat meminta agar Antonius dihukum mati.
Akibat ulah Antonius ini warga menjadi geram. Bahkan terjadi beberapa pemberontakan dan perusakan rumah ibadah di Temanggung. Namun diperkirakan massa bentrokan tersebut berasal dari luar kota termasuk Pekalongan yang memang sudah direncanakan untuk memberontak hingga merusak rumah ibadah. Karena hal itu bisa dideteksi dengan kejadian perusakan rumah ibadah tersebut sudah diorganisir sedemikian rupa.
Spoiler for Pengurus Gafatar Aceh:
Pengadilan Negeri Banda Aceh pada 15 Juli 2015 memvonis hukuman penjara bagi enam orang pengurus Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Masing-masing menerima vonis penjara selama 3 dan 4 tahun. Mereka terbukti menistakan agama Islam karena telah menyebarkan paham Milata Abraham yang memang sudah jelas dilarang juga dinyatakan sebagai ajaran sesat oleh para pimpinan musyawarah daerah dan ulama di Provinsi Aceh. Paham tersebut sudah disebarkannya sejak tahun 2014.
Spoiler for Andrew Handoko:
Andrew Handoko divonis mendekam di penjara selama 1,5 tahun oleh Hakim Pengadilan Negeri Semarang. Menurut Hakim Ketua, Puji Widodo, Andrew Handoko sebagai pelaku perobekan Alquran ini melanggar pasal 156 KUHP. Peristiwa menistakan agama dengan merobek salah satu kitab suci yaitu Alquran ini dilakukan di Solo namun pengadilan dipindahkan ke Semarang dengan alasan keamanan.
Nah, itulah tadi 7 orang yang juga pernah ditahan karena kasus menistakan agama. Kasus penistaan agama memang bukan lagi hal baru di Indonesia. Mayoritas pelaku di atas merupakan orang dengan tingkat pendidikan yang lumayan. Sehingga tidak ada alasan bahwa mereka melakukannya dengan ketidaksengajaan. Semoga orang-orang di atas bisa dijadikan pelajaran. Bagaimanapun kita hidup dengan ragam perbedaan di Indonesia. Tidak diajarkan dalam agama manapun untuk menghina dan menistakan perbedaan satu dengan yang lainnya.