Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

victimofgip.77Avatar border
TS
victimofgip.77
PGI: Apakah Negara Kita Sudah Berubah Menjadi Negara Agama?
RMOL. Majelis Pekerja Harian Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (MPH-PGI) menilai UU 1/PNPS/1965, yang kemudian diadopsi menjadi Pasal 156a KUHP, sangat sumir dan rentan untuk digunakan sesuai kepentingan atau pesanan kelompok tertentu. 

"Kami mengimbau negara (pemerintah dan parlemen) untuk merevisi undang-undang ini agar lebih sesuai dengan upaya penegakan hukum dan hak-hak asasi manusia," seru MPH-PGI lewat keterangan pers yang dikirimkan Kepala Humas PGI, Jeirry Sumampow, Rabu (10/5). 

Keterangan pers PGI berisi sikap atas vonis 2 tahun penjara terhadap Basuki T. Purnama atau Ahok dalam perkara penodaan agama. 

PGI mengkhawatirkan putusan PN Jakarta Utara akan menjadi pintu masuk bagi rangkaian kriminalisasi oleh kelompok-kelompok masyarakat dan aparat, dengan mengajukan berbagai klaim dan tuduhan penistaan agama. 

Belajar dari kasus Ahok, pengerahan massa dan tekanan kepada proses peradilan bukan mustahil akan kembali terjadi.

"Ungkapan keprihatinan kami ini hendaknya tidak dilihat sebagai semata-mata menyangkut nasib Ahok, tetapi lebih merupakan keprihatinan atas nasib dan masa depan bangsa dan negara kita. Masihkah negara kita merupakan negara kebangsaan berdasar Pancasila atau sudah berubah menjadi negara agama?" ungkap PGI. 

PGI menyatakan, kekhawatiran ini mengemuka karena hakim kasus Ahok mendasarkan putusannya atas Fatwa MUI, sebagaimana kecenderungan beberapa pejabat publik akhir-akhir ini mendasarkan kebijakan publik atas dasar fatwa sesuatu agama.

Dalam catatan PGI, putusan PN Jakarta Utara terhadap Ahok menambah banyak kasus pidana terkait penistaan agama (blasphemy law). Sejak lama PGI telah menyatakan bahwa pemerintah perlu meninjau ulang produk hukum yang sangat diskriminatif dan sarat dengan pasal-pasal karet. 

Itu sebabnya, pada 2010, PGI ikut mendukung "Judicial Review" atas UU 1/PNPS/1965, yang kemudian diadopsi menjadi Pasal 156a KUHP, yang menjadi dasar pemidanaan Ahok [ald]


http://m.rmol.co/read/2017/05/10/290...-Negara-Agama-

Urusannya sama PGI apa ya? Kalian mau membawa ini ke konflik agama ya?

Perlu kalian ketahui bahwa pasal penodaan agama dalam KUHP sudah dua kali diuji di MK. Dua duanya ditolak oleh MK. Artinya konstitusi menjamin kemuliaan masing masing agama di Indonesia tidak boleh dinodai.

PGI jangan lebay dan tidak usah memancing di air keruh lah.
Diubah oleh victimofgip.77 10-05-2017 15:17
0
14.8K
132
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.4KThread41.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.