TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sempat beberapa jam menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur.
Ahok berada satu blok sel dengan para mantan pegawainya yang terjerat sejumlah kasus, seperti kasus tindak pidana korupsi.
Demikian diungkapkan sumber Warta Kota (Tribunenws.com Network) yang berada di Rutan Cipinang, Selasa (9/5/2017).
"Ahok ditempatkan di Blok C14. Tadi waktu masuk ke rutan langsung disoraki, muka Ahok juga pucat," kata sumber tersebut melalui pesan singkatnya.
Dia menambahkan, itu blok kasus tipikor (tindak pidana korupsi). "Banyak mantan PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang dulu dipenjarain Ahok," katanya.
Di blok itu, lanjutnya, terdapat puluhan mantan PNS DKI yang tersangkut kasus korupsi.
"Sebagian mantan pegawai Pemda, banyak yang dipenjarakan dan dipecat oleh Ahok makanya mereka kesal terutama dari PU Tata Air (sekarang Dinas Sumber Daya Air) kurang lebih hampir 60 orang," katanya.
Dia menambahkan, "Belum lagi dari warga binaaan yang lain yang memang sudah kesal dan muak dengan sikap dan perilaku Ahok."
Namun, meski demikian memang masih ada beberapa orang yang simpatik kepada Ahok.
Tak hanya akan berada satu blok sel tahanan dengan mantan pegawainya. Ahok juga akan berada di sebelah sel Fahmi Zulfikar.
Fahmi adalah politisi Partai Hanura, terpidana kasus korupsi Uninterruptible Power Supply (UPS) pada 2016.
"Kami juga dapat informasi kalau Ahok nggak melalui proses mapenaling (masa pengenalan lingkungan). Selain itu kenapa kok dia di sel tipikor, padahal kan kasus pidana umum. Teman-teman di sini mempertanyakan itu," katanya.
Ahok akhirnya dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, ke Markas Brimob Kelapa Dua Depok, Rabu (10/5/2017) dini hari.
Pemindahan tersebut dilakukan karena permintaan Kepala Rutan Cipinang Asep Sutandar kepada pihak kepolisian, dengan alasan keamanan.
http://www.tribunnews.com/nasional/2...-saat-disoraki