Pasangan homoseksual, MT, 23, dan MH, 20 mendengarkan tuntutan jaksa di Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh, Rabu 10 Mei 2017.--MTVN/Nurul--
Quote:
Metrotvnews.com, Banda Aceh: Pasangan homoseksual, MT, 23, dan MH, 20, dituntut masing-masing 80 kali cambuk oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh, Rabu 10 Mei 2017. Keduanya terbukti jarimah liwath (berhubungan sesama jenis) pada Selasa 28 Maret 2017.
"Keduanya melanggar Pasal 36 ayat 1 Qanun Jinayah Nomor 6 Tahun 2014 dengan ancaman maksimal 100 kali cambuk," kata JPU Gulmaini kepada Metrotvnews.com, usai persidangan.
Baca juga
Sidang pembacaan tuntutan terhadap kedua terdakwa ini berlangsung tertutup. Sidang dengan ketua majelis hakim Khairil Jamal itu juga mendengar keterangan dua saksi yang melihat mereka bercumbu.
Mahkamah Syariah baru pertama kali menangani kasus pasangan sejenis sejak Qanun Jinayah diberlakukan. Sebelumnya, ada dua kasus serupa namun dihentikan karena tidak ada payung hukum.
Sidang tersebut ditunda dan akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda membaca putusan hakim.
MH dan MT tertangkap basah oleh warga saat sedang melakukan hubungan badan di salah satu rumah kos, Rukoh, Darussalam pada Selasa 28 Maret 2017.
(ALB)
http://sumatera.metrotvnews.com/peri...80-kali-cambuk