l4d13putAvatar border
TS
l4d13put
Ahok Divonis 2 Tahun Bukti Buni Yani Hanya Difitnah
Ahok Divonis 2 Tahun Bukti Buni Yani Hanya Difitnah


Rabu, 10 Mei 2017 - 11:46 wib



JAKARTA - Vonis dua tahun penjara terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dinilai sebagai bukti bila Buni Yani telah difitnah sebagai provokator penyebar kebencian. Penilaian ini disampaikan Aldwin Rahadian yang merupakan kuasa hukum Buni Yani.

"Vonis itu hakim sudah berdasarkan fakta pengadilan, memang tidak ada sangkut paut perkara kasus Ahok dengan Buni Yani, sudah betul itu," ujar Aldwin Rahadian pada wartawan, Rabu (10/5/2017).

Menurut Aldwin, vonis dua tahun penjara yang diterima Ahok itu membuktikan Buni Yani hanya difitnah belaka. Maka itu, sudah sepantasnya Buni Yani dibebaskan dari segala macam tuduhan yang diterimanya.

"Kita akan jadikan referensi sidang Ahok itu, yang mana Buni Yani ini bukan menjadi penyebab," tuturnya.

Dia menambahkan, hingga kini pihaknya belum tahu kapan kliennya akan menjalani sidang tersebut. Saat ini, pihaknya belum mendapatkan kabar dari aparat penegak hukum.

Sumber Berita

============================================
Komen TS:

hahahaha

Salam 2 tahun, brayemoticon-Peace

Woiii Ngahokers ... apakalian udah lupa dengan bacot kalian yg bilang ga perlu demo aksi bela Islam, cukup tunggu proses hukum

Sekarang begitu vonis diputuskan, kenapa kalian ga terima???? hahaha.. ternyata bacot taik semua... standar ganda & ga konsisten dengan bacot kalian sendiri... bener2 munapig


SOP nastaik: biarkan proses hukum berjalan dan hormatin vonis hakim... dengan syarat Ahok divonis bebasemoticon-Leh Ugaemoticon-Wakaka

emoticon-Om Telolet Om! emoticon-Rate 5 Star emoticon-Rate 5 Star emoticon-Rate 5 Star
Diubah oleh l4d13put 10-05-2017 05:22
0
4.2K
31
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.2KThread40.4KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.