Kaskus

News

gatra.comAvatar border
TS
gatra.com
Hakim: Jaksa Tak Tepat Tuntut Ahok Dihukum Percobaan
Hakim: Jaksa Tak Tepat Tuntut Ahok Dihukum Percobaan

Jakarta, GATRAnews - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang menilai dakwaan pertama tentang penodaan agama tidak tepat diterapkan karena tidak ada unsur niat dari pada diri terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Pengadilan tidak sependapat dan telah menguraikan adanya unsur sengaja dan niat sebagaimana pertimbangan hukum di atas," kata salah satu anggota majelis hakim membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (9/5).Begitu dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman percobaan terhadap terdakwa Ahok, majelis tidak sependapat karena tuntutan tersebut tidak tepat.Majelis menilai tuntutan jaksa penuntut umum agar terdakwa Ahok dihukum 1 tahun penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun itu tidak tepat, karena penuntut umum dalam surat tuntutannya mencantumkan hal-hal yang memberatkan dalam menjatuhkan tuntutan."Dengan adanya hal-hal yg memberatkan tersebut, maka adalah tidak tepat kalau penuntut umum menuntut tedakwa dijatuhi hukuman percobaan," tandasnya.Hakim menghukum Ahok 2 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan penodaan agama sebagaimana dakwaan pertama jaksa penuntut umum, yakni melanggar Pasal 156a KUHP. Sedangkan jaksa menuntut dengan dakwaan alternatif kedua, yakni melanggar Pasal 156 KUHP.

Reporter: Iwan Sutiawan

Sumber : http://www.gatra.com/fokus-berita/26...ukum-percobaan

---


- Hakim: Ajak Pilih Pemimpin Seagama Tidak SARA
0
1.9K
8
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Gatra.com
Gatra.com
KASKUS Official
36.1KThread425Anggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.