Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

bohraugerAvatar border
TS
bohrauger
Vonis Ahok Bukti Pemerintah Tak Campur Tangan
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah tidak pernah mengintervensi majelis hakim dalam vonis kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan hal itu terbukti dari vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari ini.

"Kami harus hormati hukum, tidak ada alasan mesti menuduh pemerintah," kata Luhut di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Selasa (9/5) malam.

Lihat juga:FPI Bakal Kawal Proses Banding Ahok

Dia menegaskan, sejak awal tidak ada campur tangan pemerintah terkait kasus dugaan penodaan terhadap agama. Karena itu, Luhut mengimbau agar kasus Ahok tidak lagi diperpanjang.

Kata Luhut, jangan lagi ada perpecahan yang mengatasnamakan kasus yang menyangkut mantan Bupati Belitung Timur itu.

"Kami ini sudah berapa bulan berkelahi, kamu semua juga capek kan, sekarang itu kita harusnya ingin melihat negeri ini lebih baik," kata Luhut.

Proses hukum, menurut Luhut, bukanlah sesuatu yang bisa diselesaikan melalui pengadilan jalanan.

"Beberapa bulan lalu itu ada yang memaksa minta dipenjarakan, sekarang pengadilan kerjakan tugasnya, vonis sudah keluar, jadi tidak usah meminta di jalanan, ikuti saja proses hukumnya, pengadilan ternyata memang lakukan tugasnya kan," kata Luhut.

Hakim memvonis Ahok dua tahun penjara dan memerintahkan agar Ahok ditahan. Ahok terbukti bersalah melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

Ahok menyatakan banding atas putusan yang dijatuhkan kepadanya. Sedangkan Jaksa masih mempertimbangkan untuk melakukan langkah selanjutnya.

http://www.cnnindonesia.com/nasional...campur-tangan/

Komen TS

Jadi clear yah... semua mesti patuh terhadap hukum, pihak yg selama ini berseberangan ama Ahok juga mesti patuh klu terjerat permasalahan hukum, ga usah teriak2 dikriminalisasi

emoticon-Recommended Sellerl
0
3K
19
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.