Spoiler for Polda Metro Jaya Tangkap Ki Gendeng Pamungkas:
Quote:
Jakarta - Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap paranormal Ki Gendeng Pamungkas. Dia ditangkap di rumahnya di kawasan Bogor, Jawa Barat.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Wahyu Hadiningrat saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan Ki Gendeng Pamungkas ini.
"Iya betul yang bersangkutan kami tangkap tadi malam (Selasa 9 Mei) pukul 23.00 WIB," ujar Kombes Wahyu kepada detikcom, Rabu (10/5/2017).
Informasi yang diterima detikcom, Ki Gendeng ditangkap di rumahnya di Jalan Tanah Merdeka Perumahan Bogor Baru Blok D IV No. 45 RT 07 RW 01 Kelurahan Tegal Lega, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di rumahnya tersebut.
Wahyu menyampaikan Ki Gendeng ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi masyarakat dan juga penyelidikan polisi. Hanya saja, Wahyu belum mengungkap alasan penangkapan itu terkait kasus apa.
"Saat ini yang bersangkutan masih kami periksa," tandasnya.
Quote:
Begini Suasana Saat Ki Gendeng Pamungkas Ditangkap Polisi
Jakarta - Paranormal Ki Gendeng Pamungkas ditangkap tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Dia tidak melakukan perlawanan saat polisi menjemput paksa dirinya dari rumahnya di kawasan Bogor, Jawa Barat.
"[/i]Yang bersangkutan kami tangkap karena menyebarkan ujaran kebencian yang bernuansa SARA di media sosial,[/i]" kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Wahyu Hadiningrat kepada detikcom, Rabu (10/5/2017).
Ki Gendeng ditangkap di rumahnya di Jalan Tanah Merdeka,Perumahan Bogor Baru Blok D IV No. 45 RT 07 RW 01 Kelurahan Tegal Lega, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat pada Selasa (9/5) malam. Saat ini Ki Gendeng masih diperiksa di Mapolda Metro Jaya.
Tim beranggotakan 12 orang yang dipimpin oleh Kompol James Hutajulu menangkapnya tanpa perlawanan. Ki Gendeng saat itu baru tiba dari luar kota.
"Tidak ada perlawanan, dia cukup kooperatif saat ditangkap anggota," imbuh Wahyu.
Kedatangan polisi diterima oleh sekuriti yang didampingi oleh Ketua RT. Setelah membacakan surat perintah penangkapan, polisi kemudian menggeledah rumahnya.
Polisi selanjutnya menyita sejumlah barang bukti dari rumah Ki Gendeng. Barang bukti itu di antaranya kaos dan jaket bertulisan 'Anti China'.
Ki Gendeng ditangkap karena dugaan menyebarkan ujaran kebencian bernuansa SARA di akun youtube. Ki Gendeng dijerat dengan Pasal 4 huruf b Jo Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP.