Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

l4gi.b3t3Avatar border
TS
l4gi.b3t3
omo Syafi'i : Vonis Dua Tahun Penjara Ahok Menyalahi Yurisprudensi

JAKARTA, JITUNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dinyatakan bersalah dalam kasus penistaan agama. Ahok dijatuhi hukuman penjara dua tahun dan saat ini telah ditahan di Rutan Cipinang.

Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Syafi'i mengatakan, vonis dua tahun penjara tersebut telah menyalahi yurisprudensi. Pasalnya dalam kasus penista agama sebelumnya, tidak ada satu pun pelaku yang divonis di bawah empat tahun penjara.

"Ini sudah menyalahi yurisprudensi," ujarnya saat dihubungi Jitunews.com, Selasa (9/5).
Kemudian keputusan hakim memvonis Ahok dengan hukuman dua tahun penjara juga dinilai telah melanggar surat edaran Mahkamah Agung No:11 tahun 1964. Dalam surat edaran tersebut memerintahkan agar semua pelaku penistaan agama harus diberikan hukuman seberat-beratnya.
"Jadi kalau di dalam pasal 156a paling berat lima tahun penjara ya harus diberikan hukuman lima tahun. Apalagi ini sudah berdampak terhadap gangguan kesatuan dan persatuan bangsa juga gangguan di kehidupan sosial politik Indonesia," jelasnya.
Kendati demikian, pria yang akrab disapa Romo ini menjelaskan bahwa masyarakat Indonesia yang memiliki kesadaran hukum tidak akan merasa kaget dengan keputusan hakim yang telah memberikan vonis dua tahun kepada Ahok. Pasalnya dari awal sudah terlihat bahwa Presiden Joko Widodo melalui aparat penegak hukumnya telah bekerja keras untuk membela mantan Bupati Belitung Timur tersebut.

"Masa di republik ini yang memiliki kesadaran hukum baik tentu tidak akan terkejut, hal ini dikarenakan sejak awal sudah terlihat bahwa presiden melalui aparat hukum di negeri ini emang sudah bekerja keras bahkan mati-matian bukan untuk menegakan hukum tapi memutarbalikan hukum untuk membela Ahok. Jadi ini sudah diduga dari awal oleh masyarakat yang berkesadaran hukum baik," pungkasnya.

http://m.jitunews.com/read/58319/romo-syafi-i-vonis-dua-tahun-penjara-ahok-menyalahi-yurisprudensi

Entar ketika banding di tingkat MA, mahok bakal kena 5 tahun kok emoticon-Malu (S)
Diubah oleh l4gi.b3t3 09-05-2017 13:42
0
14.5K
161
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.