Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

gatra.comAvatar border
TS
gatra.com
KPK Masih Telusuri Aset Andi Narogong


Jakarta, GATRAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aset-aset milik tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong yang diduga terkait dengan kasus korupsi e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun anggaran 2011-2012.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Jumat (5/5), mengatakan, untuk menelusuri aset-aset yang diduga terkait dengan kasus korupsi e-KTP tersebut, penyidik meminta keterangan dari sejumlah saksi, di antaranya Inayah pada hari ini."Dibutuhkan beberapa pendalaman informasi. Penyidik mendalami terkait kepemilikan aset terkait dengan tersangka pada saksi Inayah," ujar Febri.Sedangkan terhadap saksi Elza Syarief dan Anton Taofik, penyidik mendalami masih seputar pertemuan di kantor pengacara Elza, karena Anton sempat menemui Miryam S Haryani di sana."Untuk saksi Anton Taofik, kami mengklarifikasi kembali beberapa keterangan yang disampaikan sebelumnya, yaitu terkait dengan peristiwa yang terjadi di kantor pengacara Elza Syarief beberapa waktu lalu," katanya.Untuk menelusuri aset dan bukti-bukti tersangka Andi Narogong, penyidik KPK sudah menggeledah sejumlah lokasi di antaranya dua rumah di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, dan di Cibubur, Jakarta Timur. Penyidik menyita sejumlah dokumen dan catatan keuangan terkait dengan kasus Andi Narogong. Selain itu, menyita dua mobil mewah yakni Toyota Vellfire dan Range Rover karena diduga ada kaitannya dengan proyek e-KTP. Penyidik juga mencegah Inayah yang disebut-sebut istri siri Andi Narogong. Kemudian, Raden Gede dan Ketua DPR RI Setya Novanto bepergian ke luar negeri. Mereka dicegah selama 6 bulan untuk tersangka Andi Narogong demi kepentingan penyidikan, agar ketika dipanggil untuk dimintai keteranngan, tidak sedang berada di luar negeri.Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, jaksa penuntut umum KPK menyebut Andi Narogong mengatur anggaran proyek e-KTP bersama Ketua DPR, Setya Novanto; mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum; dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Menurut jaksa, mereka berempat menyepakti anggaran e-KTP sebesar Rp 5,9 trilyun setelah dipotong pajak sebesar 11,5%, 51% atau Rp 2,6 trilyun digunakan untuk belanja modal atau belanja rill pembiayaan proyek. Sedangkan sisanya sebesar 49% atau Rp 2,5 trilyun dibagi-bagikan kepada sejumlah pihak. KPK menyangka Andi melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 KUHP.

Reporter: Iwan Sutiawan

Sumber : http://www.gatra.com/hukum/260847-kp...-andi-narogong

---


- KPK Telusuri Perolehan Aset Wali Kota Madiun
0
484
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Gatra.com
Gatra.comKASKUS Official
36.1KThread425Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.