Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

gatra.comAvatar border
TS
gatra.com
Anton Enggan Sampaikan Pembicaraannya dengan Miryam


Jakarta, GATRAnews - Advokat muda Anton Taufik enggan menyampaikan kepada media apa yang menjadi materi pertemuannya dengan mantan Anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani di kantor pengacara Elza Syarief, sebelum Miryam bersaksi di sidang perkara korupsi e-KTP.

Usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (5/5), Anton hanya mengatakan sudah memberikan keterangan soal pertemuan tersebut kepada penyidik. "‎Sudah, sudah saya jelaskan di atas [penyidik KPK]," katanya.Anton menyampaikan jawaban senada ketika wartawan mengkonfirmasi soal perannya dalam pertemuan tersebut disebut-sebut mengintervensi Miryam agar mencabut seluruh keterangan di dalam BAP.‎"Sudah, sudah saya jelaskan di atas [penyidik]. Ada di atas semua kok," kata Anton sebelum meninggalkan gedung lembaga antirasuah. KPK kembali memeriksa Anton untuk mendalami dan mengonfirmasi tentang pertemuan dengan Miryam tersebut, karena dia diduga salah satu pihak yang meminta Miryam mencabut BAP."Untuk saksi Anton Taufik kita ingin memperdalam terkait apa yang terjadi di kantor pengacara Elza Syarif pada saat itu. Kami ingin dalami lebih lanjut apakah ada kausalitas atau hubungan sebab akibat dengan pencabutan BAP yang dilakukan oleh Miryam di pengadilan," kata Febri Diansyah, juru bicara KPK.Miryam saat bersaksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto dalam sidang perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, mengingkari seluruh keterangannya yang ada di dalam BAP. Bahkan dia mencabut seluruhnya dengan alasan keterangan itu diberikan karena ancaman dan tekanan penyidik.KPK kemudian menetapkan Miryam sebagai tersangka keterangan palsu setelah menghadirkan trio penyidiknya yakni Novel Baswedan, Ambarita Damanik, dan Irwan di sidang korupsi e-KTP. Ketiganya menerangkan tidak menekan Miryam.Dalam kasus korupsi e-KPT, KPK menyangka Andi Narogong melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 KUHP.

Reporter: Iwan Sutiawan

Sumber : http://www.gatra.com/hukum/260874-an...-dengan-miryam

---


- KPK Bakal Panggil Advokat Muda Soal Miryam
0
453
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Gatra.com
Gatra.comKASKUS Official
36.1KThread425Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.