Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

gatra.comAvatar border
TS
gatra.com
Penyerang Mapolres Banyumas Tak Dijerat UU Terorisme  


Banyumas, GATRAnews – Berkas penyidikan Pelaku Penyerangan Kepolisian Resor Banyumas 11 April lalu, Muhamad Ibnu Dar telah diserahkan penyidik Polres pekan ini. Namun, Sementara ini Ibnu Dar tak disangka dengan Undang-undang Terorisme. Dia hanya dijerat dengan pasal pidana umum.
 

“Belum (dijerat UU Terorisme), masih dibahas dan masih berkembang. Nanti, penyidikan akan berkembang. Jadi nanti antara, Polri, Mabes, Kejari, Kejagung akan perhatian dengan kasus ini,” Kata Kapolres Banyumas AKBP Azis Ardiansyah saat dihubungi GATRA, Jumat (5/5).
Kata dia, penyidik Polres pekan ini telah melakukan penyerahan berkas tahap pertama pemeriksaan Muhamad Ibnu Dar. Dia menjelaskian, sementara ini tersangka Ibnu Dar belum dijerat dengan Undang-undang terorisme. Tersangka baru dijerat dengan pasal pidana umum.
“Sementara kalau dari Polres Banyumas, (disangka) dengan pindana umum ya. Tapi nanti kalau nanti bisa perkembangannya, bisa berkembang (ke terorisme),” ujarnya.
Namun, ujar Azis, tetap terbuka peluang dalam pengembangan kasus tersebut untuk menjerat pelaku dengan UU terorisme dan ada kemungkinan pasal terorisme akan disangkakan. Kepolisian, kata dia, masih menyelidiki kasus ini secara intensif.
Dihubungi terpisah, Kabid Humas Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Djarod Padakova mengatakan tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain pasal percobaan pembunuhan dan penyerangan aparat kepolisian.
“Ya seperti yang disebut itu, pasal mengenai percobaan pembunuhan, kemudian penyerangan aparat polisi. Nanti kan berkembang,” jelas Djarod.
Kata dia, sejumlah barang bukti yang ditemukan di rumah tersangka Ibnu Dar masih diselidiki. Beberapa barang bukti yang disita antara lain, panci yang ada rangkaian kabel, serbuk hitam, foto pelatihan militer, dan bendera ISIS. Namun, kata dia, sementara ini, kepolisian belum menemukan keterkaitan Ibnu Dar dengan jaringan teroris.
Namun, tak tertutup kemungkinan, dalam penyidikan akan berkembang dan ditemukan bukti-bukti baru yang mengarahkan tersangka ke sangkaan terorisme.
“Baru berkasnya, minggu kemarin. Kan perlu diteliti dulu dari Kejaksaan. Nanti kalau dinyatakan lengkap oleh kejaksaan baru P21. Baru nanti tahap kedua. Mekanismenya begitu. Dalam proses itu kan bisa berkembang,” ujarnya.
Seperti diketahui, Muhamad Ibnu Dar, Warga Karangaren Kecamatan Kutasari Kabupaten Purbalingga melakukan penerobosan dan penyerangan terhadap anggota kepolisian pada 11 April 2017 lalu. Tiga polisi terluka dalam penyerangan itu. Namun, hanya dua orang yang mengalami luka berat. Sementara, satu orang lainnya hanya luka ringan.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Condro Kirono, di Purwokerto, Rabu (12/4) lalu mengatakan pelaku penyerangan itu, Ibnu Dar memiliki akses dan pernah berhubungan dengan terduga teroris asal Purbalingga yang tewas ditembak di Tuban, Jawa Timur, Karno. Dari komunikasi itu, Ibnu diduga mendapat doktrin paham radikal.
Condro menjelaskan kedua terduga teroris itu, Ibnu dan Karno, berada di daerah yang sama, yakni Kecamatan Kutasari. Ibnu tinggal di Desa Karangaren, sedangkan Karno di desa Candinata Kecamatan Kutasari.
Kapolda menambahkan, pelaku juga mempelajari paham radikal dari buku dan internet. Diketahui, Ibnu merupakan simpatisan ISIS dan Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
 

 
Reporter: Ridlo Susanto
Editor: Rosyid

Sumber : http://www.gatra.com/nusantara/jawa/...t-uu-terorisme

---

0
391
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Gatra.com
Gatra.comKASKUS Official
36.1KThread425Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.