Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

gatra.comAvatar border
TS
gatra.com
Mediasi Gugatan Perdata Petani Sudjana vs Perhutani   


Cilacap, GATRAnews – Sidang mediasi gugatan perdata petani asal Desa Jambu Kecamatan Wanareja Kabupaten Cilacap, Sudjana kepada Perum Perhutani bakal digelar Senin pekan depan (8/5) di Pengadilan Negeri Cilacap.
 

Tim Advokasi Sudjana, Petrus Sugeng menjelaskan mediasi itu terkait dengan gugatan Sudjana kepada Perhutani untuk mengembalikan hak kepemilikan lahannya dan pembuktian kepemilikan atas tanah seluas 4,1 hektar yang disengketakan antara Sudjana dengan Perhutani. Kuasa hukum petani yang dituduh melakukan penebangan liar atau illegal loging itu telah menerima undangan mediasi dari Pengadilan Negeri (PN) Cilacap.
“Rencananya ini memang akan dilakukan pada tanggal 8 Mei 2017,” kata Petrus kepada GATRA, Jumat (5/5).
Petrus mengatakan dalam gugatan perdata tersebut, Sudjana menuntut agar Perhutani tak lagi mengklaim tanah seluas 4,1 hektar miliknya. Pengadilan diminta untuk melakukan pembuktian klaim kepemilikan kedua belah pihak, Sudjana dan Perhutani.
“Pak Sudjana ingin agar masing-masing pihak menunjukkan bukti-bukti kepemilikan lahan. Karena, Pak Sudjana pun memiliki bukti yang kuat atas tanah itu,” jelas Sugeng.
Petrus menjelaskan, untuk menghadapi sidang mediasi itu, pihaknya tak melakukan persiapan-persiapan khusus. Sebab, sejak jauh-jauh hari, materi yang akan dimediasikan, seperti bukti-bukti kepemilikan tanah, sudah dipersiapkan. Selain itu, pihaknya juga akan membawa sejumlah saksi hidup yang mengetahui persis sejarah tanah tersebut.
“Tidak ada persiapan khusus. Semuanya sudah ada sejak dulu kok. Buktinya juga ada,” tandasnya.
Petus menegaskan, Sudjana akan mencabut gugatan perdata jika Perhutani, secara legowo, melepaskan tanah yang dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang-nya (SPPT) atas nama Sudjana dan adiknya, Karsita. Namun, jika sidang mediasi itu gagal, maka Sudjana akan meneruskan gugatan perdata ke proses sidang.
“Kalau ini bisa diselesaikan melalui mediasi, maka ini kasusnya tidak akan berlanjut. Kalau diputus di mediasi, ini bisa selesai, berarti Pak Sudjana akan mencabut tuntutan kepada Perhutani terkait perdatanya. Kalau memang, Pak Sudjana memang tidak dirugikan, jelas Pak Sudjana akan mencabut,” tegasnya.
Dikonfirmasi, Wakil Administratur Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Banyumas Barat Heri Nurafandi tak mengangkat telepon. Dia juga tak menjawab pertanyaan yang dikirim soal mediasi di PN Cilacap pada 8 Mei 2017 nanti.
Diketahui, Petani asal Desa Jambu Kecamatan Wanareja Kabupaten Cilacap, Sudjana ditangkap polisi lantaran diduga melakukan penebangan liar di kawasan hutan yang diklaim milik Perhutani. Tanaman yang ditebang adalah pohon pinus puluhan batang.
Sudjana sendiri, bersikukuh bahwa tanah tersebut mlilik dia. Menurut keterangan Sudjana, pinus tersebut ditanam oleh orangtuanya, Arinta Senggal, karena ada kelebihan benih pinus saat penanaman pada tahun 1979.
Namun, Perhutani juga mengklaim tanah itu Perhutani menyodorkan bukti bahwa telah terjadi tukar guling antara warga, yang diwakili oleh Tawiredja dengan perhutani atas lahan 4,1 hektar yang terjadi pada tahun 1967. Tawiredja dan warga lainnya merupakan warga Desa Panulisan yang disebut memiliki lahan di Desa Jambu.

 
Reporter: Ridlo Susanto
Editor: Rosyid

Sumber : http://www.gatra.com/nusantara/jawa/...a-vs-perhutani

---

0
621
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Gatra.com
Gatra.comKASKUS Official
36.1KThread425Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.