TS
gatra.com
KPK Akan Periksa Jajaran Direksi Jasindo
Jakarta, GATRAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil direksi dan mantan direksi PT Jasa Asuransi Indonesia (Jasindo) untuk mengusut kasus korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) dalam pengadaan Asuransi Oil and Gas pada BP Migas (sekarang SKK Migas) pada KKKS tahun 2010-2012 dan tahun 2012-2014.
"Nanti akan disampaikan kapan pemeriksaan itu. Tentu jajaran direksi yang bersangkutan [pada saat Budi Tjahjono menjadi direktur utama] akan periksa, baik jajaran direksi atau yang lain," kata Febri Diansyah, juru bicara KPK, di Jakarta, Jumat (5/5).KPK berencana memeriksa mantan dan jajaran direksi era Direktur Utama Budi Tjahjono, karena disinyaliar ada aliran dana hasil korupsi kepada sejumlah pejabat di Jasindo. Terlebih, dalam kasus ini Budi diduga tidak sendirian melakukan korupsi."KPK akan menelusuri pihak-pihak lain yang diduga menerima aliran dana korupsi itu, karena Budi dijerat menggunakan Pasal 55," kata Febri.Adapun jajaran direksi PT Jasindo di era kepemimpinan Budi, di antaranya Untung H Santosa selaku Direktur Pemasaran, Syarifudin selaku Direktur Teknik dan Luar Negeri, Sahata Lumban Tobing selaku Direktur Operasi Ritel, dan Solihah selaku Direktur Keuangan dan Investasi. Saat ini, Solihah menjabat sebagai dirut Jasindo.KPK mengimbau jajaran direksi Jasindo kooperatif dan memberikan keterangan yang sebenarnya tentang kasus korupsi ini sehingga para pelaku bisa diseret ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya."Penyidikan baru dimulai, pemeriksaan-pemeriksaan saksi sudah kita lakukan. Kami berharap pihak perusahaan sendiri, direksi dan jajarannya kooperatif, jika dibutuhkan data atau pemanggilan yang dilakukan KPK," ujar Febri.KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) dalam pengadaan Asuransi Oil and Gas pada BP Migas (sekarang SKK Migas) pada KKKS tahun 2010-2012 dan tahun 2012-2014 yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 15 milyar.KPK menyangka Budi melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Reporter: Iwan Sutiawan
Sumber : http://www.gatra.com/hukum/260937-kp...ireksi-jasindo
---
- KPK Mengaku Yakin Soal Korupsi di Jasindo
0
909
1
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Gatra.com
36.1KThread•425Anggota
Urutkan
Terlama
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru