TS
gatra.com
Napi Teroris Pengebom Masjid Polresta Cirebon Bebas
GATRAnews, Purbalingga – Kepolisian Sektor Cilacap Selatan, Cilacap, Jawa Tengah melakukan pengawalan terhadap pembebasan napi kasus terorisme dari Lapas Pasir Putih Pulau Nusakambangan, Sabtu (6/5). Napi tersebut yakni, Arif Budiman bin Akmaludin Sastra Prawira, pelaku yang dijerat dalam kasus pengeboman masjid di kompleks Markas Polres Kota Cirebon, 2011 silam.
Kapolres Cilacap AKBP Yudo Hermanto melalui Kapolsek Cilacap Selatan AKP Totok Nuryanto mengatakan napi kelahiran Jakarta Timur 18 Juni 1970 tersebut sebelumnya didakwa melakukan Tindak Pidana Khusus yaitu Pasal 15 Jo Pasal 9 UU No. 35/2003 tentang terorisme dengan pidana 7 tahun ditahan Sejak 1 Mei 2012.
“Arif adalah pelaku Kasus Pengeboman Masjid Mapolres Cirebon,” ungkap Kapolsek melalui siaran pers resmi Kepolisian Resor Cilacap, Sabtu sore (6/5).
Kata Totok, Arif Budiman mendapat ekspirasi atau pembebasan pada Sabtu 06 Mei 2017. Bebasnya pelaku bom masjid Polres Cirebon tersebut berdasarkan Surat Lepas dari Kalapas Pasir Putih No. Surat W12.PAS,PAS24.PK.01.01.02-100 tanggal 06 Mei 2017.
Dia menjelaskan, Sabtu siang pihaknya melakukan pengawalan mulai dari Lapas Pasir Putih menuju Dermaga Sodong. Selanjutnya, polisi turut melakukan pengawalan dalam penyeberangan hingga ke Dermaga Wijayapura menggunakan Kapal Pangayoman IV.
Napi tersebut lantas diserahkan kepada keluarga yang menjemput di Cilacap. Tercatat, keluarganya beralamat di jalan Suratno No. 11 RT 01/01 Kelurahan Kebon Baru Kecamatan Kejaksaan Kota Cirebon Jawa Barat.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan Selanjutnya yang bersangkutan di jemput oleh keluarganya" pungkas Kapolsek.
Informasi yang dihimpun GATRA, Arif Budiman didakwa 7 tahun penjara dalam karena keterlibatannya dalam peristiwa bom bunuh diri di Cirebon. Jaringan teroris Cirebon melakukan bom bunuh diri di Masjid Adz Zikro, kompleks Markas Polresta Cirebon 15 April 2011 lalu. Pelaku bom bunuh diri Muhammad Syarif meledakan diri di antara jamaah yang hendak menunaikan shalat Jumat.
Pada 2012, majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa kasus bom bunuh diri di Cirebon, yakni Mardiansyah, Arif Budiman, dan Ahmad Basuki. Dua terdakwa divonis masing-masing tujuh tahun dan satu lainnya yang merupakan adik kandung pelaku bom bunuh diri divonis sembilan tahun penjara
Sementara, Mushola dan Mardiyanto, terdakwa teroris Cirebon lainnya juga divonis bersalah. Dua terdakwa anggota jaringan bom bunuh diri di Masjid Adz Zikro, Cirebon itu divonis lima dan delapan tahun penjara di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten
Reporter: Ridlo Susanto
Editor: Rosyid
Sumber : http://www.gatra.com/hukum/261039-na...-cirebon-bebas
---
0
1.1K
1
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Gatra.com
36.1KThread•425Anggota
Urutkan
Terlama
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru