Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

gatra.comAvatar border
TS
gatra.com
Wiranto: Pembubaran HTI Lewat Jalur Pengadilan


Jakarta, GATRAnews - Pemerintah akan mengusulkan pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) lewat pengadilan. Pemerintah memastikan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

 
Usulan pembubaran HTI dilakukan setelah dlakukan rapat koordinasi terbatas antara Menko Polhukam Wiranto, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menkum HAM Yasonna Laoly dan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.
 
Menko Polhukam Wiranto mengatakan pembubaran dilakukan berdasarkan hukum. Nantinya, pemerintah akan mengajukan usulan pembubaran ke ranah peradilan. 
 
"Kita membubarkan tentu dengan langkah hukum dan berdasarkan hukum. Nanti akan ada proses pengajuan kepada suatu lembaga peradilan," kata Wiranto di Kantornya, Senin (8/5).
 
Wiranto menjelaskan pembubaran ormas harus dibawa ke ranah pengadilan karena pemerintah tak ingin sewenang-wenang dalam melakukan pembubaran suatu ormas. Wiranto mengungkapkan HTI dianggap bertentangan dengan ideologi negara Pancasila. 
 
"Langkah itu harus dilakukan semata-mata mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang ujungnya menganggu eksistensi kita sebagai bangsa yang sedang berkembang, sedang berjuang dalam mencapai tujuan nasional untuk masyarakat adil dan makmur," ucapnya. 

Reporter: Ervan Bayu
Editor: Dani Hamdani 
 

Sumber : http://www.gatra.com/fokus-berita/26...lur-pengadilan

---


- Ini Alasan Pemerintah Bubarkan Hizbut Tahrir Indonesia
0
1.9K
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Gatra.com
Gatra.comKASKUS Official
36.1KThread425Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.