Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

setionoputrantoAvatar border
TS
setionoputranto
Pengacara Urus Penangguhan Penahanan Ahok di Rutan Cipinang
Pengacara Urus Penangguhan Penahanan Ahok di Rutan Cipinang

Oleh Moch Harun Syah pada 09 Mei 2017, 14:26 WIB

Pengacara Urus Penangguhan Penahanan Ahok di Rutan Cipinang
Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum Ahok, Teguh Samudera dan I Putu Wayan Sudiartana mendatangi Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Teguh mengaku tengah mengurus administrasi soal penahanan Ahok.

Pantauan Liputan6.com, Selasa (9/5/2017), penasihat hukum Ahok yang pertama tiba adalah Teguh Samudera bersama dua orang rekannya sekitar pukul 13.12 WIB. Kedatangan Teguh disusul Wayan yang tiba sekitar 13.15 WIB.

BACA JUGA
Perjalanan Sidang Ahok dari Tuntutan Hingga Vonis
Jelang Sidang Vonis, Massa Pro-Kontra Ahok Mulai Datangi Kementan
Lika-Liku Kasus Ahok hingga Vonis

"Kita urus dulu ini 1 kali 24 jam. Ini kita proses buat penangguhan penahanan," kata Teguh di depan gerbang Rutan.

Keduanya terlihat tidak membawa berkas atau baju apalagi makanan buat Ahok. Mengenai segala keperluan Ahok di dalam Rutan Cipinang, Wayan mengaku, hal tersebut bisa menyusul.

"Pakaian itu teknis nanti," ujar I Wayan.

Saat ini, ia melanjutkan, pihaknya tengah fokus mengurus administrasi dan permohonan penangguhan penahanan terhadap Ahok.

"Kita fokus dulu. Teknis lah itu soal pakaian atau apa nanti. Soal ditahan nanti melihat dari Kejaksaan," dia memungkasi.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis bersalah terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam kasus dugaan penodaan agama.

Majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto menyatakan terdakwa Ahok bersalah dalam kasus penodaan agama dan dihukum penjara selama 2 tahun.

"Menyatakan Ir Basuki Tjahaja Purnama terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama dan menjatuhkan pidana penjara 2 tahun dan memerintahkan terdakwa ditahan," tegas Dwiarso dalam persidangan di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).

Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
http://m.liputan6.com/news/read/2945...rutan-cipinang

Mudah-mudahan bisa segera dikabulkan.. Amin..
0
3.6K
44
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.6KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.