Tak hanya IHSG, vonis Ahok juga buat nilai tukar Rupiah terperosok
TS
aghilfath
Tak hanya IHSG, vonis Ahok juga buat nilai tukar Rupiah terperosok
Spoiler for Tak hanya IHSG, vonis Ahok juga buat nilai tukar Rupiah terperosok:
Quote:
Merdeka.com - Nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat (USD) bergerak melemah usai Ahok divonis 2 tahun penjara. Tercatat, Rupiah sempat menyentuh level Rp 13.364 per USD pukul 15.05 WIB.
Mengutip data Bloomberg, Rupiah tadi pagi dibuka di Rp 13.319 per USD dan sempat menguat ke level Rp 13.314 per USD pukul 10.15 WIB. Setelah itu, Rupiah langsung bergerak melemah. Saat ini, Rupiah berada di Rp 13.357 per USD.
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) bergerak turun setelah Ahok divonis dua tahun penjara. IHSG terpantau anjlok 3,89 poin atau 0,07 persen ke level 5.703 di perdagangan sesi pertama.
Pagi tadi, IHSG dibuka di 5.730 dan sempat menyentuh level tertingginya di 5.745. Namun, sekitar pukul 10.15, IHSG terus bergerak turun hingga perdagangan sesi pertama.
Sebelumya, terdakwa kasus penistaan agama, Basuki T Purnama ( Ahok), divonis dua tahun penjara. Sidang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto.
"Terbukti secara sah melakukan tindak pidana penodaan agama, penjara 2 tahun," kata Dwiarso, Selasa (9/5)
Vonis diterima Ahok ini lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dalam penuntutan, Ahok dituntut jaksa satu tahun penjara dengan dua tahun percobaan.
Sebelumnya, Ahok hanya didakwa dengan Pasal 156 KUHP. Yang isinya "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun"
Salah seorang JPU mengatakan, Ahok tidak bisa dituntut menggunakan pasal 156a KUHP tentang penistaan agama dengan tuntutan maksimal 5 tahun penjara. Karena pidato terdakwa yang menyinggung surat Al-Maidah ayat 51 tak memenuhi unsur niat melakukan penghinaan agama.
Dia menjelaskan, penerapan Pasal 156a KUHP berdasar pada UU No 1/PNPS Tahun 1965 di mana hanya bisa diterapkan apabila pelaku memiliki niat. Namun dalam perkara ini, mantan Bupati Belitung Timur itu tak terbukti memiliki niat menghina agama.