awanbiru308Avatar border
TS
awanbiru308
Divonis 2 Tahun Penjara, Ahok Ajukan Banding


JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun penjara pada Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) atas kasus dugaan penodaan agama. Sidang vonis berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

"Memutuskan terdakwa dengan hukuman penjara dua tahun penjara dan membayar biaya sebesar Rp5000," ujar Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto dalam persidangan, Selasa (9/5/2017).

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Ahok mengambil sikap banding atas

"Kami akan melakukan banding," jelas Ahok kepada majelis hakim, Selasa (9/5/2017).

"Untuk jaksa?" jelas hakim.

"Kami menghormati putusan hakim PN Jakut yang sesuai dengan undang-undang," jelas Jaksa Penuntut Hukum (JPU) Ali Mukartono.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ahok hukuman satu tahun penjara dengan massa percobaan dua tahun. JPU menyebut Ahok terbukti bersalah melanggar Pasal 156 KUHPidana.

Kasus ini berawal saat Ahok berpidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu beberapa bula, sebelum Pilkada DKI Jakarta 2017. Ketika itu Ahok menyebut "jangan mau dibohongi pakai Surat Al Maidah 51".

Pernyataan Ahok itupun menuai kontroversi, karena dianggap menistakan ayat suci Alquran dan ulama. Sementara Ahok berdalih, pernyataannya ditujukan pada elite politik jelang berlangsungnya Pilgub DKI Jakarta.

Sumber : http://news.okezone.com/read/2017/05...ajukan-banding
Diubah oleh awanbiru308 09-05-2017 04:07
0
37.2K
412
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.4KThread40.6KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.