- Beranda
- Berita dan Politik
Fahri Hamzah: Tutup Kasus Ahok, Kita Terima Saja yang Terjadi
...
![duomiloser](https://s.kaskus.id/user/avatar/2014/03/12/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
duomiloser
Fahri Hamzah: Tutup Kasus Ahok, Kita Terima Saja yang Terjadi
Quote:
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah meminta semua pihak menerima putusan majelis hakim yang memvonis Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok selama dua tahun penjara.
Menurut Fahri, masyarakat kini penting untuk beraktivitas secara normal.
"Jadi saya kira sudahlah tutup kasus Ahok ini. Maksudnya itu terima saja apa yang sudah terjadi. Kita kembali ke tempat masing-masing.
Kita memikirkan caranya situasi penegakan hukum kita kembali normal," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/5/2017).
Baca: Rutan Cipinang Tidak Lakukan Persiapan Khusus untuk Penahanan Ahok
Fahri menginginkan aparat penegak hukum serta masyarakat kembali normal.
Ia mengingatkan kasus Ahok sangat rumit karena melibatkan politik dan massa sekaligus.
Sehingha keputusan tersebut tidak ideal bagi semua pihak.
"Baik yang dirugikan yakni yang menuntut dan melapor maupun yang jadi terpidana atau terdakwa dalam kasus ini. Tapi mungkin sebagai bangsa kita mesti mengambil sedikit waktu untuk memikirkan perbaikan dari sistem peradilan kita ini," kata Fahri.
Baca: Djarot: Harusnya Hukuman Ahok Lebih Ringan
Fahri berharap kasus tersebut menjadi pelajaran agar dunia hukum semakin independen dan profesional serta mendatangkan keadilan.
Fahri lalu meminta semua pihak memikirkan kegiatan bangsa kedepan.
Dimana, terdapat pilkada serentak pada 2018 serta pemilu 2019.
"Mari kita kembali ke bangsa normal dulu karena apapun kejadian ini telah menyebabkan anomali di dlm masyarakat kita. saya kira itu saran saya. Agar keributan ini mari kita stop untuk kembali pada situasi lebih tenang," kata Fahri.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Jakarta memerintahkan agar menahan terdakwa penodaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Perintah tersebut karena Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama.
"Memerintahkan terdakwa ditahan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Dwiarso, saat membacakan amar putusan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5/2017).
Pada sidang vonis, majelis hakim memvonis Ahok pidana penjara dua tahun.
"Menyatakan terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana penodaan agama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu pidana penjara dua tahun," kata Dwiarso.
http://www.tribunnews.com/nasional/2...terjadi?page=2
Menurut Fahri, masyarakat kini penting untuk beraktivitas secara normal.
"Jadi saya kira sudahlah tutup kasus Ahok ini. Maksudnya itu terima saja apa yang sudah terjadi. Kita kembali ke tempat masing-masing.
Kita memikirkan caranya situasi penegakan hukum kita kembali normal," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/5/2017).
Baca: Rutan Cipinang Tidak Lakukan Persiapan Khusus untuk Penahanan Ahok
Fahri menginginkan aparat penegak hukum serta masyarakat kembali normal.
Ia mengingatkan kasus Ahok sangat rumit karena melibatkan politik dan massa sekaligus.
Sehingha keputusan tersebut tidak ideal bagi semua pihak.
"Baik yang dirugikan yakni yang menuntut dan melapor maupun yang jadi terpidana atau terdakwa dalam kasus ini. Tapi mungkin sebagai bangsa kita mesti mengambil sedikit waktu untuk memikirkan perbaikan dari sistem peradilan kita ini," kata Fahri.
Baca: Djarot: Harusnya Hukuman Ahok Lebih Ringan
Fahri berharap kasus tersebut menjadi pelajaran agar dunia hukum semakin independen dan profesional serta mendatangkan keadilan.
Fahri lalu meminta semua pihak memikirkan kegiatan bangsa kedepan.
Dimana, terdapat pilkada serentak pada 2018 serta pemilu 2019.
"Mari kita kembali ke bangsa normal dulu karena apapun kejadian ini telah menyebabkan anomali di dlm masyarakat kita. saya kira itu saran saya. Agar keributan ini mari kita stop untuk kembali pada situasi lebih tenang," kata Fahri.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Jakarta memerintahkan agar menahan terdakwa penodaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Perintah tersebut karena Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama.
"Memerintahkan terdakwa ditahan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Dwiarso, saat membacakan amar putusan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5/2017).
Pada sidang vonis, majelis hakim memvonis Ahok pidana penjara dua tahun.
"Menyatakan terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana penodaan agama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu pidana penjara dua tahun," kata Dwiarso.
http://www.tribunnews.com/nasional/2...terjadi?page=2
wah kali ini bijak sekali pernyataan bung Fahri
![Ngakak (S) emoticon-Ngakak (S)](https://s.kaskus.id/images/smilies/ngakaks.gif)
0
922
Kutip
10
Balasan
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
![Berita dan Politik](https://s.kaskus.id/r200x200/ficon/image-10.png)
Berita dan Politik![KASKUS Official KASKUS Official](https://s.kaskus.id/kaskus-next/next-assets/images/icon-official-badge.svg)
672.3KThread•41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya