- Beranda
- Berita dan Politik
Ahok divonis dua tahun, pendukung menangis histeris !
...
TS
beritadetiks
Ahok divonis dua tahun, pendukung menangis histeris !
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis terdakwa kasus penistaan Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) dua tahun penjara. Para pendukung Ahok pun menangis histeris.
Pantauan merdeka.com, Selasa (9/5) ratusan pendukung menangis histeris setelah mendengar Ahok divonis dua tahun. Bahkan, beberapa dari mereka sampai menangis sampai sujud-sujud. Tak jarang juga dari mereka menangis sambil berpelukan.
"Hakim enggak adil negara enggak adil," kata salah satu pendukung Ahok sambil terisak.
Padahal sebelumnya mereka sempat berjoget bersama dan membagikan bunga.
Diketahui, terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), divonis dua tahun penjara. Sidang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto.
"Terbukti secara sah melakukan tindak pidana penodaan agama, penjara 2 tahun," kata Dwiarso, Selasa (9/5)
Vonis diterima Ahok ini lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dalam penuntutan, Ahok dituntut jaksa satu tahun penjara dengan dua tahun percobaan.
sumber
wah, semoga aja nggak ada kejadian kasus orang yg gila atau stress setelah pilkada terulang lagi sekarang
Pantauan merdeka.com, Selasa (9/5) ratusan pendukung menangis histeris setelah mendengar Ahok divonis dua tahun. Bahkan, beberapa dari mereka sampai menangis sampai sujud-sujud. Tak jarang juga dari mereka menangis sambil berpelukan.
"Hakim enggak adil negara enggak adil," kata salah satu pendukung Ahok sambil terisak.
Padahal sebelumnya mereka sempat berjoget bersama dan membagikan bunga.
Diketahui, terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), divonis dua tahun penjara. Sidang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto.
"Terbukti secara sah melakukan tindak pidana penodaan agama, penjara 2 tahun," kata Dwiarso, Selasa (9/5)
Vonis diterima Ahok ini lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dalam penuntutan, Ahok dituntut jaksa satu tahun penjara dengan dua tahun percobaan.
sumber
wah, semoga aja nggak ada kejadian kasus orang yg gila atau stress setelah pilkada terulang lagi sekarang
0
6.1K
47
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
676.5KThread•46.2KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya