Quote:
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) bakal menunggu langkah hukum dari pemerintah terkait wacana pembubaran.
Juru bicara HTI, Ismail Yanto menyayangkan sikap pemerintah yang mewacanakan pembubaran HTI baru-baru ini. Sebab, HTI masuk ke Indonesia sejak 1983.
“Hizbut Tahrir ini sudah berdakwah lama. Kenapa baru sekarang? Kenapa setelah aksi 212, kenapa setelah pilkada DKI? Kita tidak ngerti. Itu aksi-aksi damai, pilkada berlangsung dengan damai. Kenapa jadi sekarang?” ucap dia. Ismail kepada wartawan di Jakarta, Senin (8/5/2017).
Ismail berharap, wacana pembubaran ini batal.
“Kami berharap proses ini tidak berujung pada apa yang disebut pembubaran, karena itu sangat tidak elok dan menciderai hak anak bangsa untuk berpartisipasi dalam membangun bangsa,” katanya.
Dia mengklaim, pihaknya sudah berusaha mendekati pemerintah untuk berdialog soal mekanisme penyelenggaraan kegiatan ormas di Indonesia.
“Tapi, justru dialog ini tidak pernah ada,” katanya terheran-heran.
Selain itu, ia menilai wacana pembubaran HTI merupakan langkah sepihak dari pemerintah. Sebab, dalam Undang-Undang nomor 17 tahun 2013 tentang ormas diatur tata cara pembubaran sebuah ormas.
Dalam UU tersebut tercantum jika pembubaran sebuah ormas harus melalui proses pengadilan dan harus berkekuatan hukum tetap. Selain itu, untuk bisa sampai pengadilan juga perlu melalui tahapan pemberian surat peringatan (SP) dari pertama sampai ketiga.
“Lho ini ujug-ujug kok mau dibubarkan? Kalau pemerintah mengatakan, jangan ada kelompok intoleran, yang tidak toleran siapa sebenarnya kalau begini?” tandasnya.
http://kriminalitas.com/sudah-berdak...ah-pilgub-dki/
banyak cakap kau hizembut