tiraimalamAvatar border
TS
tiraimalam
Penghayat: Jauh Sebelum Agama, Kami Ajarkan Kehidupan yang Beradab


Jumat 05 May 2017, 11:07 WIB

Jakarta - Penghayat Kepercayaan meminta agar keyakinan mereka bisa ditulis pada kolom agama di KTP. Hal itu sedang diperjuangkan di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami sendiri merasakan di Bumi Tatar Parahyangan Sunda untuk meneguhkan identitas kami sebagai Sunda Wiwitan, itu dianggap aneh. Jauh sebelum agama-agama yang berkembang sekarang, leluhur kami sudah punya ajaran yang mengajarkan sebuah tatanan kehidupan yang beradab," kata Dewi Kanti Setyaningsih yang dikutip detikcom dari risalah sidang pada website MK, Jumat (5/5/2017).

Dewi sehari-hari beraktivitas di Komunitas Adat Karuhun Sunda Wiwitan. Dewi sebagai Penghayat Kepercayaan merasa terpinggirkan oleh negara, padahal telah ada jauh sebelum ada Indonesia.

"Kita punya tugas dari leluhur untuk menjaga sebagai paku bumi Nusantara, bagi kami istilahnya begitu," ujar Dewi.

Kebijakan pemerintah yang menyatakan syarat organisasi penghayat disamakan dengan syarat organisasi kemasyarakatan seperti sedikitnya memiliki 3 kota. Padahal, banyak kelompok Penghayat Kepercayaan tersebar dan berdiri sendiri.

"Kami ada jauh sebelum negara kesatuan republik ini ada dan kami betul-betul ingin menitipkan suara hati anak-anak negeri ini," ujar Dewi dalam sidang pada 2 Februari 2017 lalu.

Saat ini Dewi mengosongkan kolom agama di KTP. Akibatnya, ia dan teman-temannya mendapatkan perlakuan diskriminatif.

"Keponakan saya sekolah di TK, masih umur 5 tahun, TK A, dan di dalam situasi sekolah itu sangat kental dengan warna agama tertentu. Dan ketika pola pendidikan di sekolah itu hanya mengatakan bahwa hanya itulah yang benar, ketika kembali pulang ke rumah, anak kecil itu, keponakan saya masih bisa bilang bahwa yang punya surga itu cuma agama A," tutur Dewi.

Baca juga: Ketua MK: Kenapa Agama dari Asing Diakui, Kalau dari Leluhur Tidak?

Sidang gugatan itu atas permohonan Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba dan Carlim. Mereka menggugat Pasal 61 ayat 1 dan ayat 2 UU Administrasi Kependudukan ke MK. Pasal tersebut berbunyi:

Keterangan mengenai kolom agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database Kependudukan.
(asp/rvk)

https://news.detik.com/berita/d-3492...617.1493875480

Bedanya jaman dulu dan sekarang,..kalo sekarang agama bisa jadi senjata, buat poltik, buat nodong, buat demo, buat korupsi, buat kafir-kafirin orang, buat intrvensi hukum, buat bikin ormas, buat ngumpulin anak buah, buat bikin konflik, buat ngemis, buat jualan, buat cari duit, buat alasan perang....
0
19.7K
261
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.1KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.