Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Aksi 505, berlapang dada apa pun vonis terhadap Ahok
Aksi 505, berlapang dada apa pun vonis terhadap Ahok
Massa yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF MUI) melakukan aksi "long mars" menuju PN Jakarta Utara dari Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (28/4/2017).
Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) kembali menggelar aksi massa pada Jumat 5 Mei 2017 ini. Unjuk rasa bertajuk Aksi 505 itu mendesak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman berat terhadap terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Ketua GNPF-MUI Bachtiar Nasir mengajak peserta Aksi Simpatik 5 Mei (55) berlapang dada dengan apa pun hasil keputusan hakim yang akan dibacakan pada 9 Mei nanti. Dia mengatakan sudah seharusnya peserta aksi menerima apa pun keputusan peradilan.

Aksi masa yang terpusat di Masjid Istiqlal itu berdekatan dengan pembacaan vonis Ahok pada 9 Mei. Akankah desakan massa itu berpengaruh terhadap keputusan hakim?

Wakil Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Zaitun Rasmin mengatakan Aksi Simpatik 5 Mei ini tidak ditujukan untuk menekan peradilan.

Ia mengatakan aksi simpatik itu bertujuan untuk bermunajat kepada Allah SWT agar umat Islam mendapat kekuatan untuk melakukan banyak kebaikan. "Kita tidak sedang menyoal tuntutan," kata Zaitun.

Meski tak sedang disoal, aksi menjelang pembacaan vonis itu mendapat sorotan. Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat menilai aksi tersebut adalah salah satu bentuk intervensi terhadap independensi hakim dalam memutuskan pada 9 Mei mendatang.

"Itu termasuk intervensi, karena demo itu mempengaruhi hakim untuk menuntut Pak Ahok," kata Djarot, Jumat (5/5/2017). "Ini siapa yang mengintervensi dan siapa yang diintervensi, jadi jangan dibolak-balik".

Menurut Djarot, jika memang ingin hakim bisa sepenuhnya independen dalam memutuskan vonis Ahok, maka seharusnya massa tidak melakukan aksi. Dia menambahkan, aksi ini justru seakan ingin menekan hakim agar memutuskan sesuai keinginan massa.

Ahok tersandung kasus hukum ketika pidatonya di Kepulauan Seribu menuai kontroversial karena mengutip Surat Al-Maidah ayat 51. Ahok dilaporkan ke kepolisian dan menjadi tersangka dengan tuduhan penistaan agama.

Sidang perdana Ahok digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (13/12/2016). Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. Jaksa mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Pada 20 April lalu, jaksa menuntut Ahok penjara setahun dengan masa percobaan dua tahun. Jaksa Ali Mukartono menyatakan perbuatan Ahok sah dan meyakinkan telah memenuhi unsur 156 KUHP.
Aksi 505, berlapang dada apa pun vonis terhadap Ahok


Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...-terhadap-ahok

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Aksi 505, berlapang dada apa pun vonis terhadap Ahok Menghitung hari pembubaran HTI

- Aksi 505, berlapang dada apa pun vonis terhadap Ahok Membaca posisi pertumbuhan ekonomi Indonesia

- Aksi 505, berlapang dada apa pun vonis terhadap Ahok Puluhan ribu usaha sawit diduga hindari pajak

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
1.9K
6
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.idKASKUS Official
13.4KThread739Anggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.