soldkeakuAvatar border
TS
soldkeaku
Tak Dapat Dana Pensiun, Sri Bintang Ajukan Judicial Review




Quote:

Mantan inisiator reformasi dan tokoh politik Sri Bintang Pamungkas mengajukan permohonan uji materi (judicial review) UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan hak tagih pembayaran pensiun.

"Saya berpikir bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Pasal 40 ayat (1) tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945," ujar Sri Bintang di hadapan Majelis Hakim Konstitusi di Gedung MK Jakarta, Kamis (4/5/2017).

Sri Bintang mengajukan permohonan uji materi ini sebagai mantan pegawai negeri sipil yang merasa hak dana pensiunnya dilanggar oleh PT Taspen berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (1) UU Perbendaharaan Negara yang mengatur perihal hak tagih. Sri Bintang berpendapat bahwa hak tagih terhadap pembayaran pensiun harus bersifat penuh dan tidak mengenal arti kadaluwarsa karena jasa yang diberikan oleh PNS yang pensiun sudah seluruhnya dipenuhi oleh PNS tersebut.

Menurut dia, frasa "jatuh tempo" adalah istilah yang biasa dipakai manakala ada batas waktu yang diwajibkan perjanjian, sedangkan tidak ada perjanjian apapun yang dibuat antara PNS dengan pemerintah.

"Maka seharusnya frasa 'jatuh tempo' Pasal 40 ayat (1) UU 1/2004 bertentangan dengan UUD 1945," ujar Sri Bintang.

Lebih lanjut Sri Bintang menjelaskan bahwa sebagai penerima dana pensiun, dirinya seharusnya memiliki hak atas dana pensiun sesuai dengan perundangan yang berlaku. Namun Sri Bintang terlambat menyampaikan beberapa dokumen kepada PT Taspen agar hak pensiunnya dapat diproses, tetapi BUMN dana pensiun ini memerlukan dokumen Surat Keterangan Penghentian Pemberian Gaji (SKPP) yang mana pada saat itu SKPP tersebut tidak dimiliki oleh politikus ini.

Sri Bintang kemudian menyerahkan SKPP ke PT Taspen dan diperoleh perhitungan ada kekurangan 16 bulan dari 76 bulan pensiun yang seharusnya diterima Pemohon. Berdasarkan perhitungan tersebut Sri Bintang menderita kerugian materiil yang nilainya sebesar 16 bulan pensiun yang seharusnya dapat diterima.

"Saya menyimpulkan di sini bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Pasal 40 ayat (1) tersebut seharusnya tidak berlaku untuk pensiunan pegawai negeri, baik sipil, militer, atau polisi, ABRI dari pusat maupun ke daerah," ujar Sri Bintang.

Sumber : http://wartaekonomi.co.id/read140042...al-review.html
nona212
nona212 memberi reputasi
1
1.8K
16
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.2KThread40.4KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.