TS
gatra.com
Lima Mantan Direksi LEN Kembalikan Rp 8 Milyar ke KPK

Jakarta, GATRAnews - Mantan jajaran direksi PT LEN Indonesia mengembalikan uang hingga mencapai Rp 8 milyar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, lima jajaran direksi LEN era Wahyudin Bagenda itu membantah uang Rp 8 milyar dari proyek e-KTP.
Mantan Direktur PT LEN Industri, Agus Iswanto, saat bersaksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto dalam sidang perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (4/5), mengakui menerima Rp 1 milyar.Menurutnya, uang tersebut sudah dikembalikan ke KPK meski itu disebutnya sebagai dana marketing atau pemasaran. "Dua kali Rp 500 juta. Jadi Rp 1 milyar sudah dikembalikan [ke KPK]," katanya.Uang Rp 8 milyar itu, lanjut Agus, dikeluarkan sesuai dengan ketentuan direksi. Hal ini membuat Jaksa Penuntut Umum KPK, Abdul Basyir, menelisik soal duit Rp 1 milyar karena jika hanya untuk biaya pemasaran, lantas kenapa direktur utama mendapat Rp 2 milyar dan tiga direktur lainnya masing-masing Rp 1 milyar.Adapun uang Rp 1 milyar tersebut, menurut Agus di antaranya digunakan untuk biaya ulang tahun PT LEN Industri. "Kebetulan saya ditunjuk jadi ketua panitia, itu untuk ulang tahun LEN. Rp 8 milyar itu adalah satu kebijakan LEN. Saya bertugas untuk mengajukan dana tersebut yang mendapatkan tugas dari direksi," katanya.Pembagian dari Rp 8 milyar itu ditentukan oleh direksi. "Saya hanya ajukan karena sesuai dengan kebijakan, dana pemasaran itu diajukan oleh kepala divisi, saat itu saya kepala Divisi Pengembangan Usaha," kata Agus.Kemudian, uang Rp 8 milyar itu dibagian, yakni Wahyudin Bagenda selaku Direktur Utama PT LEN Industri menerima uang sejumlah Rp 2 milyar. Sementara Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam, dan Darma Mapangara, selaku jajaran direksi PT LEN Industri masing-masing mendapatkan Rp 1 milyar.Agus memastikan bahwa uang itu bukan untuk THR dan seharunya tercatat di pengeluaran perusahaan. "Harusnya ada pak. Tidak pak [bukan uang e-KTP], itu dana untuk pemasaran," katanya.Mantan Direktur Marketing PT LEN Industri yang kini menjabat Direktur Utrama PT Pindad, Abraham Mose, bahkan mengaku mengembalikan uang Rp 3 milyar meski hanya menerima Rp 1 milyar."Di BAP terkahir terhadap tersangka Andi Narogong, tanggal 7 April, sudah diperbaiki karena saya sudah kembalikan dengan mencicil Rp 3 milyar," katanya.Abraham mengungkapkan, dari Rp 8 milyar, Rp 2 milyar belum ada yang bertanggung jawab."Pertanyaannya, Rp 2 milyarnya gimana itu untuk unit bisnis. Baik, saya hendek [mencicil], tapi tolong saya minta waktu agar semuanya balik.Mantan direksi PT LEN lainnya, yakni Andra Agusalam mengaku ikhlas mengembalikan uang sejumlah Rp 1 milyar. "Ya Rp 1 milyar. Ikhlas, itu bukan dari e-KTP, itu dana operasional perusahan," katanya.
Reporter: Iwan Sutiawan
Sumber : http://www.gatra.com/hukum/260643-li...-milyar-ke-kpk
---
-
Ketua Panitia Lelang e-KTP Kembalikan US$ 40 Ribu ke KPK0
877
3
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Gatra.com
36.1KThread•426Anggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya