Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
Jelang Vonis Ahok, GNPF MUI Datangi Komisi Yudisial
Jelang Vonis Ahok, GNPF MUI Datangi Komisi Yudisial

Metrotvnews.com, Jakarta: Sejumlah petinggi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) menghadap Komisi Yudisial (KY). Kedatangan mereka terkait sidang vonis kasus dugaan penodaan agama dengan tersangka Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama pada 9 Mei nanti.


Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir membantah kedatangan tim advokasi GNPF MUI itu sebagai bentuk intervensi peradilan lewat Komisi Yudisial. Ia mengaku hanya menyampaikan agar KY melakukan fungsinya untuk mengawasi jalannya sidang vonis Ahok nanti.


'Agar hukum tidak diintervensi oleh kekuasaan dan berjalan seusai aturan, sehingga bisa menegakkan keadilan,' ucap Bachtiar di Kantor KY, Kramat, Senen, Jakarta Pusat, Kamis 4 Mei 2017.


Pengacara GNPF MUI, Kapitra Ampera, mengatakan pihaknya ingin mendorong KY untuk maksimal menjalankan fungsi pengawasan. Kendati, sejauh ini ia menilai KY telah melakukan tugas dan wewenang dengan baik selama peradilan Ahok.


'Kita ingin mengajak KY memperkuat fungsi-fungsi pengawasan,' kata Kapitra.


Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari menerima kedatangan Bachtiar Nasir. Dalam pertemuan itu, Aidul menyatakan kalau KY tidak akan masuk pada ranah putusan majelis hakim. Penilaian salah atau benar terhadap keputusan hakim, kata dia, merupakan wewenang lembaga peradilan yang lebih tinggi.


'Komisi yudisial lebih fokus pada perilaku hakim. Kalau ditemukan indikasi hakim itu tak independen, baru masuk,' ucap Aidul.


Selasa 9 Mei 2017, persidangan kasus Ahok mencapai puncaknya. Vonis untuk Ahok akan dibacakan. Sebelumnya, jaksa menuntut satu tahun penjara dan hukuman dua tahun percobaan untuk Ahok.


Jaksa menilai Ahok bersalah melanggar Pasal 156 KUHP. Di dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Ahok tak berniat menodai agama. Maka itu, jaksa mengenyampingkan Pasal 156a KUHP yang jadi pokok dakwaan.


 

Sumber : http://news.metrotvnews.com/hukum/VN...omisi-yudisial

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Jelang Vonis Ahok, GNPF MUI Datangi Komisi Yudisial JK Sebut Aksi 505 tak Perlu, Kasus Ahok Urusan Pengadilan

- Jelang Vonis Ahok, GNPF MUI Datangi Komisi Yudisial `Pencinta` Ahok Berencana Longmars saat Sidang Vonis

- Jelang Vonis Ahok, GNPF MUI Datangi Komisi Yudisial Pendukung Ahok Aksi 5 Ribu Mawar saat Sidang Vonis

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
918
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Medcom.id
Medcom.idKASKUS Official
23KThread601Anggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.